Ikuti Kami

Jokowi: Makarim Wibisono Pimpin Tim Penyelesaian HAM Berat

Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022, sekaligus meresmikan pembentukan Tim PPHAM.

Jokowi: Makarim Wibisono Pimpin Tim Penyelesaian HAM Berat
Makarim Wibisono.

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo resmi menunjuk Makarim Wibisono sebagai Ketua Tim Pelaksana Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (Tim PPHAM).

Baca: Johan Budi Ungkap Tugas Dewan Kolonel Loyalis Puan Maharani

Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022. Keppres itu sekaligus meresmikan pembentukan Tim PPHAM.

"Membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim PPHAM," bunyi pasal 1 Keppres Nomor 17 Tahun 2022.

Tim pelaksana PPHAM beranggotakan Ifdhal Kasim, Suparman Marzuki, Apolo Safanpo, Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, As'ad Said Ali, Kiki Syahnakri, Zainal Arifin Mochtar, Akhmad Muzakki, Komaruddin Hidayat, dan Rahayu.

Tim pelaksana PPHAM bertugas mengungkap dan menganalisis pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi Komnas HAM tahun 2020.

"Mengusulkan rekomendasi langkah pemulihan bagi para korban atau keluarganya," bunyi pasal 9 huruf b.

Tim PPHAM juga memiliki tim pengarah yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

Tim itu terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sosial, serta Kepala Staf Kepresidenan.

"b. Melakukan pemantauan terhadap perkembangan pelaksanaan tugas Tim Pelaksana; dan c. menetapkan rekomendasi," bunyi pasal 8 huruf b dan c.

Menurut catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, sedikitnya ada 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang belum terselesaikan.

Tim PPHAM juga memiliki tim pengarah yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

Tim itu terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sosial, serta Kepala Staf Kepresidenan.

Baca: Pacul: 'Dewan Kolonel' Loyalis Puan Capres Hanya Guyonan

"b. Melakukan pemantauan terhadap perkembangan pelaksanaan tugas Tim Pelaksana; dan c. menetapkan rekomendasi," bunyi pasal 8 huruf b dan c.

Menurut catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, sedikitnya ada 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang belum terselesaikan.

Quote