Ikuti Kami

Kasus Hogi Minaya, Safaruddin Akan Langsung Berhentikan Kapolresta Sleman Jika Dirinya Kapolda DIY

Safaruddin bertanya sejak kapan Edy Setyanto menjadi Kapolresta Sleman.

Kasus Hogi Minaya, Safaruddin Akan Langsung Berhentikan Kapolresta Sleman Jika Dirinya Kapolda DIY
Anggota Komisi III DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, meluapkan kekecewaan kepada Kapolresta Kombes Pol Edy Setyanto terkait penanganan kasus Hogi Minaya, pria asal Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku jambret.

Hal itu terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kapolresta Sleman, Kajari Sleman dan Kuasa Hukum dari Hogi Minaya, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
 
Bahkan, Safaruddin tegas jika dirinya menjadi Kapolda DIY, akan langsung memberhentikan Edy dari jabatan Kapolresta Sleman.

Awalnya, Safaruddin berdialog langsung dengan Edy Setyanto dalam RDPU tersebut.

Safaruddin bertanya sejak kapan Edy Setyanto menjadi Kapolresta Sleman.

"Saya mau tanya dulu sama, mohon izin Pak, saya dialog langsung. Pak Kapores Sleman, sejak kapan jadi Kapores Anda?" tanya Safaruddin, dikutip Kamis (29/1).

"Sejak Januari tahun lalu, Bapak," jawab Kapolresta Sleman.

"Satu tahun ya. Anda sebelum jadi Kapolres, sudah di-assessment belum? KUHP yang baru itu nomor berapa? Kalau Anda sudah baca, nomor berapa?" timpal Safaruddin.

Edy Setyanto pun sempat bingung menjawab pertanyaan yang dilontarkan Safaruddin terkait UU KUHP dan UU KUHAP yang baru diterapkan pada 2 Januari 2026.

"Saya tanya Anda, karena ada kaitannya nanti di pasal di KUHP," ujar Safaruddin.

"Nah, sudah disampaikan oleh Pak Rikwanto tadi, bahwa Pak Kapolres sudah baca pasal 34. KUHP, sudah baca? Tidak Ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP Yang undang-undang nomor 1 tahun 2023, Pasal 34, bawa enggak?" imbuhnya.

"Siap. Terkait restoratif justice, Bapak," jawab Edy.

Safaruddin kecewa dengan jawaban Kapolresta Sleman. 

Bahkan dia menyebut akan memberhentikan Edy Setyanto jika menjabat sebagai Kapolda.

"Bukan. Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal. Tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak, saya pinjamkan, saya bawa nih," ujarnya.

"Pasal 34. Saya yang baca, kalau saya kapolda kamu, masih kapolda, Anda tidak bakalan sampai di Komisi III, dan saya sudah berhentikan Anda. Anda kok, Kapolres, sudah kombes seperti itu. Bagaimana polisi ke depan?" pungkasnya.

Quote