Ikuti Kami

Masinton Siap Tindaklanjuti Laporan AMPG

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi dinilai tidak netral dalam menjalankan tugasnya.

Masinton Siap Tindaklanjuti Laporan AMPG
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu berjanji akan menindaklanjuti laporan Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) yang mengadukan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi.

Hengki dilaporkan ke Komisi III DPR RI lantaran tidak netral mengerahkan jajarannya yang memfasilitasi penutupan akses masuk ke DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat.

Baca: Masinton Siap Jadi Manajer Timnas Gulat

Masinton berharap kepolisian bisa menjaga netralitas dan tidak masuk dalam ranah kepentingan politik tertentu.

"Sebagai wakil rakyat, walaupun saya dari PDI Perjuangan pengaduan terkait adanya dugaan keberpihakan aparat kepolisian pada pihak tertentu atau tidak netral akan kita tindak lanjuti. Laporan yang masuk menjadi atensi untuk diteruskan ke Kapolri sebagai mitra Komisi III DPR RI," katanya.

Melalui Komisi III DPR RI, AMPG menaruh harapan besar agar kepolisian bisa semakin profesional dan berintegritas, tak ikut larut atau sampai dimanfaatkan oleh segelintir elite politik yang haus kekuasaan.

"Aparat kepolisian sebagai pengayom masyarakat, harus bersikap obyektif dan memastikan bahwa keadaan berjalan dgn aman dan damai menjelang Musyawarah Nasional (Munas) Golkar. Tapi yang terjadi sekarang justru sebaliknya, aparat kepolisian telah bertendesi kepada salah satu pihak yang berkepentingan. Maka, kuat dugaan kami bahwa aparat kepolisian telah bermain politik dan bersekongkol dengan salah satu pihak yang berkepentingan," kata Ketua Pengurus Pusat AMPG, Adi Baiquni.

Adi pun menyesalkan tindakan kepolisian Polres Metro Jakarta Barat yang memfasilitasi penutupan akses masuk ke kantor DPP Partai Golkar yang dilakukan atas permintaan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Hal itu menyebabkan pengurus dan kader Partai Golkar tidak bisa masuk dan mengadakan kegiatan kepartaian.

Adi sangat menyayangkan tindakan Airlangga yang menjadikan aparat kepolisian layaknya "satpam" kantor DPP.

Baca: Masinton: Rekonsiliasi Harus Didasari Keluhuran & Ketulusan

Padahal berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 13 menegaskan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

"Karena itu kepolisian jangan sampai mau dimanfaatkan untuk menjadi satpam kantor DPP Partai Golkar. Segera tarik pasukan dari sana, karena masyarakat masih membutuhkan kehadiran aparat kepolisian. Untuk penjagaan keamanan di kantor DPP Partai Golkar sudah ada satpam yang 24 jam standby. Aparat kepolisian tak perlu direpotkan menjadi satpam tambahan," ucapnya.

Quote