Ikuti Kami

Menteri Tjahjo Perlu Sederhanakan Birokrasi Guru Honorer 

Memudahkan tenaga pengajar honorer di sekolah-sekolah milik pemerintah untuk ikut sertifikasi guru.

Menteri Tjahjo Perlu Sederhanakan Birokrasi Guru Honorer 
Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman meminta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo untuk dapat membuat trobosan yang solutif dalam menyederhanakan rantai birokrasi memudahkan tenaga pengajar honorer di sekolah-sekolah milik pemerintah untuk ikut sertifikasi guru.

Baca: RS Tanpa Kelas Disebut Komunis, Budiman: Itu Kebodohan! 

Menurutnya, diangkatnya kembali persoalan ini sebagai respon ketidakpuasannya atas jawaban tertulis pihak KemenPAN-RB mengenai hal yang sama, yang diketengahkannya dalam rapat kerja sebelumnya. 

Dalam jawaban tertulis tersebut disampaikan, masih banyak yang tidak atau belum ditetapkan dalam Surat Keputusan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sehingga belum memenuhi persyaratan untuk mengikuti sertifikasi.

“Nah, bagaimana caranya agar ini bisa cepat selesai? Betul bahwa belum ada keputusan. Tapi yang lebih penting adalah bagaimana menerobos proses yang sulit itu,” cetus Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI dari Daerah Pemilihan Lampung I ini saat Rapat Kerja dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (MenPAN-RB) di DPR, Senayan, Senin (6/7).

Dengan demikian, lanjutnya, proses mendapatkan rekomendasi sertifikasi yang mereka (tenaga pengajar honorer di sekolah negeri) tempuh dapat sesederhana guru-guru honorer di sekolah swasta. 

“Sehingga mereka segera ikut sertifikasi, kemudian bisa mengajar dengan tenang dan meniti karirnya,” pungkas pria yang juga berprofesi sebagai Dosen Teknik Lingkungan Universitas Trisakti, Jakarta ini.

Baca: Parah! Sheet Pile Kali Angle Didapati Mangkrak 4 Tahun

Untuk diketahui, agar seorang tenaga pengajar honorer di sekolah negeri perlu mendapat rekomendasi dan SK sebagai tenaga kerja honorer yang ditandatangani Kepala Daerah (Bupati/Walikota). Pada sisi lain, tenaga pengajar honorer tersebut banyak diangkat oleh Kepala Sekolah. Jadi ada rantai birokrasi yang cukup panjang yang harus ditempuh oleh seorang tenaga pengajar honorer di sekolah negeri.

Berbeda dengan tenaga pengajar di sekolah-sekolah swasta yang hanya perlu SK dan rekomendasi bertandatangan Ketua yayasan tempat lembaga pendidikan itu bernaung.

 

Kontributor: Yogen

Quote