Ikuti Kami

Mukhlis Minta Syarat Pendirian Media Online Diperketat

Saat ini di daerah-daerah muncul banyak media online seperti jamur di musim hujan.

Mukhlis Minta Syarat Pendirian Media Online Diperketat
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mukhlis Basri.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mukhlis Basri meminta persyaratan media online diperketat.

Mukhlis mengatakan, karena kemudahan pendirian media online yang tak memerlukan izin pemerintah, saat ini di daerah-daerah muncul banyak media online seperti jamur di musim hujan.

Baca: Ganjar: Senjata Andalan Jurnalis ialah Kredibilitas

Hal ini, lanjut Mukhlis, agak merepotkan para kepala daerah. 

Hal itu dikatakan Mukhlis dalam  Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I dengan Dewan Pers di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/12).

“Sekarang ini khan media online sangat banyak karena mudahnya pendirian media online. Bayangkan kalau di satu Kabupaten itu punya 300 media online, berarti kepala daerah di situ harus sediakan Rp300 juta sebulan untuk bagian kehumasan atau infokomnya, jadi berat unuk daerah. Ini yang terjadi di Lampung, dan saya yakin di daerah lain juga sama,” ujar Mukhlis, yang merupakan mantan Bupati Lampung Barat ini.

Karena itu, lanjut Mukhlis, kedepannya harus dipikirkan agar persyaratan pendirian media online tidak terlalu mudah. 

Mukhlis menyatakan, memperketat persyaratan bukan berarti membatasi pers. 

Baca: Herman Harap Media Tidak Sebarkan Hoaks

“Tapi persyaratan untuk media online harus lebih ditingkatkan lagi lah. Paling tidak harus ada persyaratan ketat bagi seorang wartawan untuk bisa membuat media online,” katanya.

Seperti diketahui, data Dewan Pers menunjukkan jumlah media online di Indonesia saat ini mencapai 43 ribu lebih. Namun, dari jumlah itu, baru sekitar 0,04 persen yang layak disebut media profesional.

Quote