Ikuti Kami

Musthofa Ingatkan Waspadai Pilih Lembaga Jasa Keuangan

Musthofa tidak ingin, masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kabupaten Kudus menjadi korban pinjaman online dan investasi ilegal.

Musthofa Ingatkan Waspadai Pilih Lembaga Jasa Keuangan
Anggota DPR RI Musthofa.

Kudus, Gesuri.id – Anggota DPR RI Musthofa, ingatkan warga Kudus untuk berhati-hati dalam memilih lembaga jasa keuangan. 

Setelah mengetahui secara umum mengenai hak yang dimiliki sebagai konsumen. Karena selaku lembaga penyedia jasa dan produk keuangan, pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah dan mengikuti regulasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya, kedua hal tersebut saat ini masih marak dan meresahkan masyarakat, sehingga perlu diwaspadai agar tidak terjerat di dalamnya.

Baca: Indah Kurniawati Dukung Penguatan Anggaran BPKP

“DPR RI bersama mitra kerja Kementerian Keuangan (Kemenkeu), OJK, dan perbankan mempunyai tugas untuk mengedukasi masyarakat terkait bahaya pinjol tak resmi dan investasi ilegal,” ujarnya usai sosialisasi tersebut.

Sosialisasi ini menjadi penting di era serba digitalisasi karena banyak hal yang bisa saja terjadi di luar kemampuan manusia. Di mana perubahan dan transformasi teknologi sangatlah cepat, yang bisa dimanfaatkan oleh orang-orang tak bertanggungjawab.

Musthofa tidak ingin, masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kabupaten Kudus menjadi korban pinjaman online dan investasi ilegal. Masyarakat diminta agar lebih selektif dalam memilih Pinjol yang sudah terdaftar dan diawasi OJK.

Mantan bupati Kudus itu menegaskan, sudah banyak Pinjol yang dibekukan karena tidak terdaftar resmi. Dalam hal ini, OJK bertugas mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen dari layanan-layanan pinjaman online tak bertanggungjawab.

Seperti contoh Pinjol yang nekat mengusik privasi konsumen, dengan cara menyebarluaskan data privasi.

Politisi PDI Perjuangan itu mengajak semua pihak untuk memerangi maraknya pinjaman online tak resmi.

Dia juga meminta kepada masyarakat agar tidak usah membayar pinjaman jika data privasinya diusik atau disebarluaskan oleh pihak Pinjol.

Baca: Marinus Nilai Slamet Eddy Purnomo Cocok Jadi Anggota BPK

“Saya orang yang bertanggungjawab memberikan pernyataan ini. Saya ingin memberikan pelajaran bahwa semua ini sudah ada regulasinya. Kalau ada serangan menyangkut privasi konsumen, menyangkut harga diri konsumen, gak usah dibayar dan laporkan,” ujarnya.

Musthofa tak lupa mengingatkan kepada para penyedia jasa layanan Pinjol agar patuh pada aturan dan regulasi yang ada. Artinya, penyedia jasa Pinjol tidak boleh bersikap serta-merta melanggar semua regulasi yang berlaku.

Pihaknya meminta kepolisian cyber creame bisa mendukung upaya memerangi Pinjol tak esmi dan investasi ilegal, guna meminimalisir terjadinya korban.

“Kalau memang masyarakat mendapati adanya Pinjol tak resmi, jangan dilanjutkan dan segera laporkan. Sebagai wakil rakyat, kami bakal bertanggungjawab terhadap rakyatnya. Mari bersama bersihkan dan perangi Pinjol tak resmi dan investasi ilegal,” tegas dia.

Quote