Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, menanggapi kebijakan Gubernur Jawa Barat yang mendorong orang tua siswa membuat surat pernyataan untuk tidak mempidanakan atau mempolisikan guru dalam proses pendidikan di sekolah.
Menurut Ono, wacana tersebut mencerminkan kegelisahan yang dialami para guru di tengah perubahan pemahaman masyarakat terkait peran guru dan kedisiplinan di sekolah. Ia menjelaskan bahwa saat ini telah terjadi pergeseran paradigma.
Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
"Dulu, orang tua sepenuhnya mempercayakan pendidikan anak kepada sekolah, termasuk dalam hal penegakan disiplin oleh guru. Tapi sekarang, ketika guru menerapkan tindakan disiplin, meskipun ringan, bisa dianggap melanggar hukum, bahkan mengarah pada tindak pidana," katanya saat ditemui di kantor DPRD Jawa Barat, Kamis, 19 Juni 2025.
Situasi ini, lanjut Ono, telah menimbulkan keprihatinan dari para guru yang merasa rentan terhadap kriminalisasi, baik oleh aparat penegak hukum maupun oleh orang tua siswa. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya penyadaran hukum kepada masyarakat, khususnya kepada aparat penegak hukum.
"Pendekatan seperti restorative justice perlu diterapkan agar persoalan-persoalan di dunia pendidikan bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak selalu harus berujung ke ranah hukum," tuturnya.
Lebih lanjut, Ono juga menyoroti pentingnya keberadaan guru Bimbingan dan Konseling (BK) di sekolah. Menurutnya, tidak semua sekolah saat ini memiliki guru BK yang memiliki tugas dan tanggung jawab khusus dalam menangani persoalan siswa. Padahal, kehadiran guru BK dapat membantu menciptakan lingkungan sekolah yang lebih tertib dan mendukung proses penegakan disiplin secara edukatif.
"Guru BK harus benar-benar diberdayakan, dan harus ada perhatian dari pemerintah maupun aparat penegak hukum terhadap tugas-tugas mereka," kata Ono.
Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Demokrasi Harus Dirawat Dengan Baik!
Ono mengungkapkan, saat ini banyak guru yang menyuarakan pentingnya regulasi untuk melindungi profesi mereka. Ia mendorong adanya payung hukum yang kuat, baik melalui undang-undang khusus maupun revisi terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Dalam revisi itu, perlu dimuat secara tegas soal tanggung jawab, kewajiban, dan perlindungan hukum bagi guru terutama saat mereka menegakkan disiplin dengan cara yang proporsional dan bertanggung jawab," pungkasnya.