Ikuti Kami

PDI Perjuangan Soroti Defisit BPJS yang Kian Membengkak

Indah: Ini kan salah satunya karena iuran yang sering tidak dibayarkan.

PDI Perjuangan Soroti Defisit BPJS yang Kian Membengkak
Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan Indah Kurnia.

Jakarta, Gesuri.id - Defisit Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan kian membengkak. Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan Indah Kurnia mempertanyakan sanksi atau hukuman bagi peserta yang tidak patuh bayar iuran. 

“Ini kan salah satunya karena iuran yang sering tidak dibayarkan. Mengatasinya seperti apa supaya defisit tidak membengkak terus?” tanyanya saat rapat Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung Komisi XI DPR RI, Jakarta, dikabarkan iniriau.com, Kamis (22/8).

Terkait itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan soal sanksi pada peserta harus dilakukan oleh BPJS Kesehatan sendiri. Adapun penegakan sanksi, lanjutnya, harus diedukasi dan disosialisasikan. 

Bahkan Sri membandingkan penegakan sanksi terhadap masyarakat yang tak patuh membayar iuran BPJS Kesehatan di negara maju.

Image result for Defisit BPJS yang Kian Membengkak

“Kalau di negara maju, anak-anak enggak bisa sekolah atau daftar sekolah kalau kartu BPJS nya belum terbayar lunas. Itu dilakukan,” tegasnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Komisi XI DPR RI menggelar rapat kerja pada Rabu (21/8) guna membahas masalah defisit BPJS. Pada rapat tersebut, banyak yang diungkap oleh Sri Mulyani termasuk kekesalannya karena terus dicecar soal defisit BPJS Kesehatan.

Hampir seluruh anggota Komisi XI DPR RI mempertanyakan soal pencegahan defisit BPJS Kesehatan yang membengkak.  

Di akhir rapat, Sri Mulyani tampak kesal dan cenderung marah lantaran terus dicecar soal kewajiban menalangi defisit BPJS Kesehatan.

Dia melontarkan jawaban dengan nada tinggi. Saat itu, Sri Mulyani ditanya soal sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) dana kapitasi untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Sebelumnya, dia juga dicecar BPJS Kesehatan yang terus tekor.

Image result for Tunjangan Cuti Pimpinan BPJS Kesehatan

"Kami lihat apa yang menjadi Silpa di berbagai hal apakah masalah prosedur, mekanisme, sehingga kalau untuk menghindari mismatch kan kami menteri keuangan, bukan menteri keuangan kesehatan atau  menteri kesehatan keuangan," katanya dengan nada tinggi di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (21/8).

Tunjangan Cuti Pimpinan BPJS Kesehatan

Tak hanya itu, Sri Mulyani juga meluruskan berbagai pemberitaan yang ada terkait soal tunjangan cuti pimpinan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Dia menjelaskan, PMK No. 112/PMK.02/2019 yang dikeluarkan merupakan respons dari permintaan kenaikan komponen tunjangan BPJS Ketenagakerjaan. Sri Mulyani mengatakan, pemerintah diminta untuk melakukan perubahan komponen manfaat dalam tunjangan-tunjangan yang selama ini diterima BPJS Ketenagakerjaan dan juga Kesehatan.

Image result for bpjs ketenagakerjaan

“Itu berita salah besar, PMK kami yang muncul di awal Agustus lalu itu sebagai respons dari BPJS Ketenagakerjaan yang minta lakukan perubahan dengan menambahkan beberapa komponen manfaat dalam tunjangan-tunjangan yang selama ini mereka terima,” katanya saat rapat dengan Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).

Lebih lanjut Sri Mulyani merinci, selama ini BPJS mendapat 8 jenis tunjangan, yakni Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, tunjangan fasilitas kesehatan, dan tunjangan fasilitas olahraga.

Alih-alih menyetujui, Sri Mulyani justru meminta agar semua tunjangan ini disederhanakan dengan hanya THR dan gaji ke-13 saja.

“Kami me-review dari permintaan itu, kami putuskan untuk menolak dan meminta permintaan mereka dan minta supaya BPJS memiliki skema tunjangan sama seperti ASN, TNI, Polri, dan BUMN. Dalam hal ini tunjangan-tunjangan kita simplify jadi hanya THR dan gaji ke-13,” tegasnya.

Quote