Ikuti Kami

Pemkot Medan Akan Ajukan Raperda Perlindungan Anak

Raperda ini juga sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-hak anak.

Pemkot Medan Akan Ajukan Raperda Perlindungan Anak
Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution.

Medan, Gesuri.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara (Sumut) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak ke DPRD setempat.

"Raperda ini untuk melindungi anak dari segala bentuk perlakuan yang tidak manusiawi," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution pada rapat paripurna di DPRD Kota Medan, Selasa (20/9).

Selain itu, ujar dia lagi, raperda ini juga sebagai upaya Pemkot Medan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-hak anak dan perlakuan tanpa diskriminasi.

Baca: Bobby Boyong UMKM dan talenta Medan ke Jakarta

Wali Kota mengatakan masa depan suatu bangsa ditentukan kualitas kehidupan anak di masanya, dan suatu bangsa menjadi bangsa besar jika memberikan perlindungan pada generasi penerus sejak dini.

"Anak-anak butuhkan perlindungan, kasih sayang dan kesejahteraan lahir dan batin sejak di kandungan," kata Bobby dalam rapat paripurna penyampaian nota pengantar kepala daerah terhadap Raperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan.

Apalagi, ujar dia, pembangunan potensi anak sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia berkualitas yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28B.

"Pasal 28B yang mengamanatkan bahwa setiap anak memiliki hak hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," ujarnya pula.

Wali Kota menyebut sesuai amanat UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak telah diatur tentang hak-hak dimiliki anak, di antaranya mendapat perlindungan kekerasan dan diskriminasi.

Baca: Eriko Minta BTN Lakukan Terobosan ke Milenial

Pemkot Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (P3APM) mengusulkan raperda ini, sehingga berdampak bagi masyarakat dan pihak lain secara positif.

"Kami berharap raperda dibahas secara bersama sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga melahirkan perda tidak bertentangan peraturan perundang-undangan," kata Bobby pula.

Quote