Ikuti Kami

Penutupan Hamilton Spa & Massage, Pemprov DKI Ceroboh! 

PDI Perjuangan menilai kasus prostitusi di klub malam Hamilton Spa & Massage berkedok acara 'Bungkus Night' ibarat fenomena gunung es.

Penutupan Hamilton Spa & Massage, Pemprov DKI Ceroboh! 
Ilustrasi. Penutupan Klub Malam Hamilton Spa & Massage.

Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Rio Sambodo menilai Pemprov DKI telah melakukan kecerobohan dalam hal pemberan izin Hamilton Spa & Massage yang kemudian dijadikan lokasi prostitusi berkedok acara 'Bungkus Night'. 

Lanjutnya, PDI Perjuangan menilai kasus prostitusi tersebut ibarat fenomena gunung es.

Baca: Sekjen Hasto Pimpin Jajaran Partai Ikuti Sosialisasi KPK

Awalnya, Rio mempertanyakan soal izin yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta. Dia menyebut seharusnya penerbitan izin diteliti secara detail.

"Soal izin yang diberikan, apakah ada manipulasi tentang permohonan izin tersebut, atau memang ada kesalahan Pemprov DKI dalam menerbitkan perizinan tersebut," kata Rio saat dihubungi, baru-baru ini.

Rio juga menyinggung soal pengawasan oleh Pemprov DKI Jakarta. Dia meminta pengawasan diperketat di industri pariwisata yang rawan praktik prostitusi.

"Pengawasan terhadap semua pelaku usaha sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran di lapangan," katanya.

Dia lalu mengibaratkan kasus prostitusi 'Bungkus Night' sebagai fenomena gunung es. Dia menyebut banyak kasus serupa yang belum terungkap.

"Pengawasan bukan hanya konteks spa, dalam seluruh bidang usaha juga pasti ada potensi seperti itu. Anggap saja ini fenomena gunung es," ujarnya.

Soal izin Hamilton Spa, Rio berharap Pemprov DKI tegas. Izin usaha industri pariwisata yang sudah keluar harus dicabut.

"Jika memang terbukti terjadi pelanggaran maka perlu ada ketegasan penindakan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menyebut sanksi yang akan diberikan adalah penutupan permanen.

"Kita sudah terus mengikuti perkembangan bersama Dinas Parekraf kalau pelanggarannya berupa adanya kegiatan pelanggaran prostitusi, maka mengacu ketentuan Pergub 18 Tahun 2018, maka tindakan sanksi yang bisa dikenakan adalah penutupan secara permanen," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.

Izin usaha Hamilton Spa & Massage juga terancam dicabut. Dia mengatakan penutupan permanen dan pencabutan izin usaha akan dilakukan ketika Satpol PP mendapat surat rekomendasi dari Dinas Parekraf DKI Jakarta.

Baca: Di Sosialisasi KPK, Hasto Bacakan Pernyataan Kepala Daerah

"Ya mekanismenya Satpol PP menunggu nanti ada rekomendasi yang disampaikan Dinas Parekraf terkait dengan pelanggaran yang terjadi di Hamilton," ucap Arifin.

"Nanti dari surat itu kami akan melakukan tindakan itu berupa tadi penutupan secara permanen dan kalaupun ada izinnya maka tentu izinnya akan diajukan ke yang mengeluarkan izin akan dibekukan izinnya," sambungnya.

Diketahui, izin usaha Hamilton Spa & Massage tersebut tercatat sebagai restoran dan spa. Namun pihak kepolisian menyatakan kegiatan 'Bungkus Night' adalah praktik prostitusi yang berkedok panti pijat.

Quote