Ikuti Kami

Perjanjian Hukum dengan Swiss Terobosan Presiden Jokowi

Pihak Swiss diharapkan secara proaktif dapat memasok data masuknya dana-dana atas nama terduga korupsi.

Perjanjian Hukum dengan Swiss Terobosan Presiden Jokowi
Perjanjian bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance/MLA) antara Pemerintah Indonesia dan Swiss adalah terobosan bagus Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Fraksi DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno, menyatakan bahwa perjanjian bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance/MLA) antara Pemerintah Indonesia dan Swiss adalah terobosan bagus Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Sebab, di era pemerintahan sebelumnya perjanjian ini belum bisa direalisasikan.

Baca: Menkumham Sepakati Kerja Sama Hukum dengan Swiss

“Dengan ditandatanganinya MLA ini, pihak Swiss diharapkan secara proaktif dapat memasok data masuknya dana-dana atas nama terduga korupsi dan perusahaan terafiliasinya,” kata Hendrawan, Rabu (6/2).

Walau demikian, Hendrawan mengingatkan semua pihak harus mengantisipasi uang-uang yang dilarikan para koruptor tersebut telah berubah bentuk dan dicuci berlapis-lapis. Bahkan sekarang ada profesi yang keahliannya melakukan metamorfosa dana-dana ilegal menjadi paket-paket dana investasi yang legal atau terhormat.

“Rekayasa finansial ini tidah mudah terdeteksi, ini yang harus kita antisipasi,” tambah anggota Komisi Keuangan DPR RI itu.

Walau demikian, MLA ini bermanfaat sebagai sebuah langkah maju untuk memerangi perilaku korupsi lintasnegara yang sudah luar biasa canggih.

“Perlawanan sudah dimulai. Kita beri apresiasi, meski timingnya sudah agak terlambat,” imbuhnya.

Menyangkut ratifikasi DPR RI atas MLA sebagai syarat berlaku, Hendrawan mengatakan bahwa semua pihak memang masih harus bersabar dulu menunggu persetujuan dari parlemen. Hanya saja,Hendrawan menegaskan Fraksi PDI Perjuangan sudah sepakat untuk segera meratifikasi perjanjian itu.

“Itu pasti, sehingga kita bisa segera menarik manfaat dari perjanjian ini,” tegas Hendrawan.

Perjanjian MLA antara pemerintah Indonesia dengan Swiss terdiri dari 39 pasal. Pasal-pasal itu di antaranya mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Ruang lingkup bantuan hukum timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta.

Perjanjian MLA ini juga dapat digunakan memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud) sebagai upaya Indonesia memastikan warga negara atau badan hukum tidak melakukan kejahatan perpajakan. 

Atas usulan Indonesia, perjanjian ini juga menganut prinsip retroaktif. Prinsip itu memungkinkan untuk menjangkau tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan.

Quote