Ikuti Kami

Pramono Siapkan Pergub Larang Konsumsi dan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

Kebijakan ini disampaikan setelah menerima audiensi Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Balai Kota Jakarta.

Pramono Siapkan Pergub Larang Konsumsi dan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo.

Jakarta, Gesuri.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal menyiapkan peraturan gubernur (pergub) yang melarang konsumsi serta perdagangan daging anjing dan kucing di Ibu Kota.

Kebijakan ini disampaikan setelah menerima audiensi Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Balai Kota Jakarta.

Baca: Pramono Siap Atasi Dampak Pembukaan Taman Margasatwa

Pramono mengatakan usulan pelarangan tersebut disampaikan langsung oleh para aktivis DMFI dalam pertemuan tersebut. Pramono langsung menugaskan jajaran terkait untuk menyusun regulasi turunan.

"Ada permintaan untuk membuat pergub mengenai dog meat free. Jadi daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta. Secara prinsip saya menyetujui," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (13/10).

Ia menambahkan penyusunan pergub ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan. Pergub nantinya akan mencakup larangan konsumsi dan perdagangan daging anjing maupun kucing di wilayah DKI Jakarta.

"Tadi saya sudah meminta kepada Balai Kota untuk mempersiapkan dan mudah-mudahan dalam waktu satu bulan selesai pergub ini berkaitan dengan larangan untuk konsumsi daging anjing, perdagangan daging anjing di Jakarta maupun kucing tentunya," jelasnya.

Selain pergub, Pramono membuka peluang pembentukan peraturan daerah (perda) jika dibutuhkan. Ia menyebut hal itu akan dibahas bersama DPRD DKI, termasuk dengan anggota dewan yang memiliki perhatian terhadap isu perlindungan hewan.

Baca: Agustina Wilujeng Tegaskan Posyandu Jadi Ujung Tombak

Pramono menegaskan dasar hukum pelarangan konsumsi daging anjing dan kucing sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pramono mengatakan Satpol PP akan dilibatkan untuk melakukan pengecekan lapangan setelah Pergub diterbitkan.

"Saya tahu betul, karena waktu itu saya pimpinan DPR yang mengetok undang-undang tersebut," ujarnya.

"Nanti kalau pergubnya sudah jadi, aparat pemerintah daerah, termasuk Satpol PP, yang akan bertugas melakukan pengecekan di lapangan," tegasnya.

Quote