Ikuti Kami

Puan : DPR tetapkan 9 RUU Selama Masa Sidang III

DPR RI telah menetapkan 9 Rancangan Undang-undang (RUU) menjadi Undang-Undang-Undang. Lalu, menetapkan 7 RUU menjadi inisiatif DPR.

Puan : DPR tetapkan 9 RUU Selama Masa Sidang III
Puan saat pidato penutupan masa sidang dalam rapat paripurna, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (18/2).

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan capaian DPR selama masa sidang III tahun sidang 2021-2022. DPR RI telah menetapkan 9 Rancangan Undang-undang (RUU) menjadi Undang-Undang-Undang. Lalu, menetapkan 7 RUU menjadi inisiatif DPR.

Baca : Puan Tegaskan Pemindahan IKN Merupakan Langkah Pembaruan

"Penuntasan sejumlah RUU ditujukan untuk dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional, meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memperkuat pembangunan nasional. DPR RI bersama dengan Pemerintah terus berkomitmen dan bekerja untuk menuntaskan sejumlah RUU prioritas Tahun 2022 yang sedang dibahas dalam Pembicaraan Tingkat I," ujar Puan saat pidato penutupan masa sidang dalam rapat paripurna, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (18/2).

Puan berharap, penetapan UU Ibu Kota Negara (IKN) ini bisa membawa perubahan besar bagi Indonesia di masa yang akan datang. Di masa yang akan datang, kata dia, IKN akan menjadi wajah kemajuan Indonesia yang tampil modern dan berwawasan lingkungan.

Baca : Puan Tinjau Lokasi Ibu Kota Negara Nusantara

Pembangunan IKN diharapkan dapat menjadi pendorong perubahan besar dalam menyongsong Indonesia sebagai kekuatan ekonomi dunia. "Dengan kerja bersama, gotong royong, dari seluruh pemangku kepentingan dan semua anak bangsa, maka Indonesia sebagai kekuatan ekonomi dunia pada tahun 2045, akan terwujud, Marilah kita kawal bersama jalan menuju kemajuan Indonesia,” ucapnya.

Berikut daftar sembilan RUU yang telah ditetapkan menjadi UU oleh DPR RI. Yaitu, RUU tentang Ibu Kota Negara; RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional; RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur; RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan; RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat; RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara; RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara; RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah; serta RUU tentang Sulawesi Selatan.

Berikut pengambilan keputusan RUU usul inisiatif DPR RI. Yaitu, RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Barat; Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Riau; Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jambi; Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi NTB; serta Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi NTT.

Quote