Banjarmasin, Gesuri.id — Anggota Komisi IV DPRD Kalsel, M. Syaripuddin berikan sorotan tajam akan kasus tertahannya puluhan jemaah umrah asal Kalimantan Selatan (Kalsel) di Jeddah, Arab Saudi.
Pria yang akrab disapa Bang Dhin ini menegaskan bahwa insiden tersebut tidak boleh sekadar dianggap sebagai masalah administratif biasa.
Menurut Bang Dhin, persoalan ini berkaitan langsung dengan keselamatan dan hak-hak masyarakat yang telah mengeluarkan biaya besar demi menunaikan ibadah.
Baca: Ganjar Bangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa
"Kejadian ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata. Ini menyangkut perlindungan masyarakat yang telah mempercayakan perjalanan ibadahnya kepada penyelenggara travel dengan biaya yang tidak sedikit," ujar Bang Dhin, Sabtu (1/8).
Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel tersebut meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalsel untuk mengawal ketat penanganan kasus ini.
Langkah tersebut mencakup kepastian pemulangan jemaah yang tertahan, keberangkatan bagi jemaah yang sempat tertunda, hingga pemenuhan seluruh hak jemaah sesuai ketentuan hukum.
Ia juga menuntut pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk bertanggung jawab penuh dan transparan.
"Pihak travel harus menyampaikan informasi secara terbuka dan tidak menghindari tanggung jawab hukum maupun moral. Keselamatan, kenyamanan, dan kepastian hak-hak jemaah harus menjadi prioritas utama," tegasnya.
Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres
Apabila dalam proses investigasi ditemukan dugaan pelanggaran hukum atau kelalaian, Bang Dhin mendesak aparat penegak hukum beserta instansi terkait untuk mengambil tindakan tegas.
Guna mencegah kejadian serupa terulang, Komisi IV DPRD Kalsel berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan secara menyeluruh mengenai kronologi serta mekanisme pengawasan travel umrah di daerah.
"Kejadian serupa tidak boleh terus berulang dan merugikan masyarakat. Ibadah umrah adalah perjalanan yang penuh harapan dan pengorbanan. Karena itu, negara wajib hadir memberikan perlindungan agar masyarakat tidak menjadi korban kelalaian ataupun penyalahgunaan kepercayaan," pungkasnya.

















































































