Ikuti Kami

Puan Maharani Minta Pemerintah Percepat Pengusulan Nama Dubes RI Untuk AS

Puan: Terkait itu kan prerogatif presiden, itu urusan eksekutif.

Puan Maharani Minta Pemerintah Percepat Pengusulan Nama Dubes RI Untuk AS
Ketua DPR RI Puan Maharani.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan akan meminta pemerintah mempercepat pengusulan nama calon Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat. Meski begitu, Ia menegaskan bahwa penunjukan duta besar merupakan hak prerogatif Presiden.

"Terkait itu kan prerogatif presiden, itu urusan eksekutif," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Puan menjelaskan bahwa DPR tidak memiliki kewenangan untuk mendesak pemerintah terkait penunjukan duta besar. DPR hanya akan menjalankan proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) setelah menerima usulan dari pemerintah.

"Kalau DPR kan hanya menunggu dari pemerintah saja. Jadi nggak bisa kemudian DPR mendesak, tapi mungkin bisa meminta dipercepat," ucapnya.

"Tapi kalau kita desak-desak itu prerogatif dari eksekutif atau presiden," sambungnya.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, sebelumnya mengungkapkan bahwa kekosongan posisi duta besar RI di AS memang membawa dampak, meski dalam skala kecil maupun besar. 

Hal ini terutama dirasakan setelah Presiden AS Donald Trump memberlakukan pembaruan tarif resiprokal untuk Indonesia.

"Memang sudah cukup lama kita kosong dubes di US, semenjak periode kedua Presiden Jokowi, kita cepat sekali pergantian dubes-dubes di US," ujarnya.

"Tapi semenjak kembalinya Pak Rosan, itu belum ada penugasan baru kepada dubes di sana. Nah, berkaitan dengan hal ini, apakah ada berdampak atau tidak, ya sedikit atau banyak ada," tambahnya.

Dave menilai kekosongan ini dapat diatasi melalui pendekatan diplomasi di berbagai level dengan mengirim delegasi yang melakukan negosiasi.

"Pendekatan dengan di berbagai macam level, apakah itu militer diplomacy, economic diplomacy, culture diplomacy, fashion diplomacy, culinary diplomacy, itu semua bisa dilakukan secara berbarengan sesuai dengan kebutuhan yang ada. Yang penting itu komunikasi terus berjalan," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa persoalan negosiasi tarif tidak bisa disamakan dengan penempatan duta besar. 

Menurutnya, negosiasi harus dilakukan oleh pejabat eksekutif yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

"Ini harus dilakukan secara khusus dengan, bukan saja instansi ya, tapi juga langsung dipimpin langsung oleh pejabat yang bisa mengambil kebijakan secara eksekutif," tegasnya.

"Apakah itu level menteri atau menko, ataupun pejabat lain-lainnya yang bisa negosiasi langsung dengan (isu) tarif," pungkasnya.

Sumber: suara.com

Quote