Ikuti Kami

Puan Maharani: Perlu Sistem Cegah Upaya Korupsi

Merugikan negara dan menghalangi upaya membangun Indonesia maju.

Puan Maharani: Perlu Sistem Cegah Upaya Korupsi
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Elva Nurrul Prastiwi)

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa rasuah menghambat pembangunan ekonomi. 

Hal itu, lanjutnya, karena merugikan negara dan menghalangi upaya membangun Indonesia maju yang produktif, efisien, dan inovatif.

Menurut Puan, tindakan dan perilaku koruptif harus dihilangkan lewat upaya pencegahan dan penindakan. Akan tetapi, keberhasilan gerakan antikorupsi tidak diukur dari seberapa banyak orang yang ditangkap dan dipenjara, tetapi berdasarkan nihilnya orang yang menjalankan tindak pidana korupsi. 

“Karena itu, perlu sebuah sistem yang mampu mencegah upaya-upaya tindak pidana korupsi,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Senin (9/12).

Puan menjelaskan bahwa upaya pencegahan bisa dilakukan dengan menghilangkan metode tatap muka dan menerapkan sistem elektronik. Pemerintah contohnya memiliki e-tilang, e-samsat, e-procurement, e-budgeting dan e-planning. 

“Langkah tersebut harus terus dilakukan disertai kebijakan  memangkas regulasi atau debirokrasi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik menjadi sederhana, cepat, dan transparan, sehingga tidak ada relevansi untuk menyuap,” jelasnya. 

Meski begitu, Puan menuturkan bahwa sistem tersebut belum sepenuhnya berhasil mencegah tindak pidana korupsi, karena aksi pencegahan ada di hilir. Padahal, perilaku koruptif yang lebih berbahaya ada di hulu berupa korupsi kebijakan.

“Karena itu, DPR meminta  Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di mana KPK menjadi koordinator diperkuat dengan upaya pencegahan sektor hulu,” ucapnya. 

Legislatif pun juga akan berbenah untuk mencegah upaya korupsi. DPR bakal membuat sistem untuk meminimalkan penyalahgunaan mekanisme lobi.

“Terutama saat menjalankan fungsi legislasi sehingga lobi-lobi yang terjadi dalam penyusunan undang-undang tidak berpotensi menimbulkan tindakan korupsi,” tambah Puan.

Quote