Ikuti Kami

Ribka Desak Pemerintah Beri Perlindungan Pada Tenaga Medis

Masih ada perawat mendapat fasilitas perlindungan yang tidak memadai. 

Ribka Desak Pemerintah Beri Perlindungan Pada Tenaga Medis
Ilustrasi. Tenaga Medis Covid-19.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning mendesak pemerintah dan manajemen rumah sakit untuk memberi peralatan perlindungan diri yang maksimal dari penularan virus covid-19 bagi tenaga medis, khususnya perawat.

Baca: Gerak Cepat Mensos Percepat Pencairan PKH Diapresiasi

Menurut Ribka yang juga merupakan Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Penanggulangan Bencana, saat ini masih ada perawat mendapat fasilitas perlindungan yang tidak memadai. 

“Saya menyaksikan masih ada perawat yang hanya menggunakan jas hujan saat menanggani pasien positif tertular virus corona. Saya sangat prihatin terhadap kondisi ini, betapa pun perawat adalah ujung tombak bagi penanganan pasien yang terinfeksi virus tersebut,” ujarnya kepada Gesuri.id.

Pernyataan Ribka itu dikeluarkan bertepatan dengan Hari Perawat Nasional yang jatuh pada hari ini, 17 Maret 2020.

“Saya juga mendesak agar jajaran perawat yang bertugas menangani wabah itu diberi insentif, berupa tambahan gaji. Mereka rentan tertular virus covid-19,” serunya.

Saat wabah terjadi, Ribka Tjiptaning menyebutkan data di China 1.700 tenaga medis, diantaranya perawat, tertular virus tersebut. Enam tenaga medis meninggal saat itu.

“Para dokter dan perawat mempertaruhkan nyawa mereka. Mereka ujung tombak dan paling berjasa dalam menangani wabah yang telah membunuh lebih dari 3000 orang. Atas perjuangan mereka, kini kita bisa menyaksikan di China wabah itu sudah mereda,” ungkapnya.

Ribka mengatakan telah banyak usaha yang dilakukan para perawat Indoneaia untuk memajukan profesinya, seperti yang dilakukan oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mendesak Parlemen mengesahkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

Hadirnya UU tersebut diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan, mutu pelayanan keperawatan, dan mempercepat keberhasilan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Indonesia.

"Dalam kesempatan ini saya ingin memberi apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada kaum perawat yang terus mendesak Parlemen untuk mengesahkan UU Perawat. UU tersebut akan menjamin kepastian hukum bagi Perawat Indonesia untuk menjalankan profesinya," 

Baca: Ribka Sebut Ada Mafia Dibalik Kelangkaan Masker

“Saya juga mendesak pemerintah  untuk mengangkat tenaga honorer perawat yang sudah lebih dari 3 tahun massa kerja  sesuai UU yang ada. Jumlah mereka ada sebanyak 92 ribu,” tegasnya.

Penetapan Hari Perawat merupakan hari lahir terbentuknya organisasi profesi perawat yaitu PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia). Di mana PPNI terbentuk pada tanggal 17 Maret 1974.

Quote