Ikuti Kami

Rieke Diah Pitaloka: Tumpang Tindih Regulasi Gula, Akar Masalah Tata Kelola Industri

Persetujuan Impor (PI) yang dimiliki oleh beberapa perusahaan tidak pernah diperbarui sejak pertama kali diterbitkan.

Rieke Diah Pitaloka: Tumpang Tindih Regulasi Gula, Akar Masalah Tata Kelola Industri
Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti ketidaksesuaian regulasi di sektor gula yang dinilai menjadi akar permasalahan dalam tata kelola industri. Ia menyebut, izin impor yang sudah berlaku sejak lama bertentangan dengan Undang-Undang Perkebunan yang lebih baru, sehingga menghambat upaya swasembada gula nasional. 

Politikus PDI Perjuangan itu mengungkapkan Persetujuan Impor (PI) yang dimiliki oleh beberapa perusahaan tidak pernah diperbarui sejak pertama kali diterbitkan, bahkan ada yang berasal dari tahun 2003 dan 2009. Di sisi lain, undang-undang yang berlaku kini memiliki ketentuan berbeda.

“Anda bisa membayangkan bahwa izin PI itu tidak berubah dari pertama mereka start. Ada yang dari 2003, ada yang dari tahun 2009. Dan kemudian ada Peraturan Menteri Perindustrian yang mengatur hanya buat pabrik,” kata Rieke dalam RDP Komisi VI yang dilangsungkan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, baru-baru ini. 

Rieke menegaskan, tidak adil jika masalah ini hanya ditimpakan pada pengusaha. Pasalnya, para pengusaha pasti akan mengupayakan adanya perkebunan sendiri jika hukum dan regulasi mengaturnya dengan jelas. 

Ia merujuk pada Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan perusahaan pengolahan hasil perkebunan memenuhi setidaknya 20% bahan bakunya dari perkebunan yang diusahakan sendiri.

“Kami tidak bisa membiarkan industri gula rafinasi terus-menerus mengandalkan impor, padahal undang-undang sudah mengamanatkan. Artinya, mereka wajib punya perkebunan sendiri,” jelasnya dikutip dari dpr.go.id. 

Inkonsistensi regulasi ini, lanjut Rieke, membuat para importir terus bergantung pada gula mentah impor. Kondisi tersebut dinilai melemahkan tujuan pemerintah untuk mewujudkan swasembada gula dan menguatkan industri dalam negeri. 

Makanya, Rieke mendesak Kementerian Perdagangan untuk proaktif dalam mengevaluasi dan mengharmonisasikan semua peraturan terkait perizinan impor.

“Agar para pelaku usaha tidak hanya mengandalkan impor, melainkan juga berinvestasi pada penanaman tebu dan pengembangan perkebunan di dalam negeri,” pungkasnya.

Quote