Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti peran negara dalam memastikan kesejahteraan pekerja informal.
"Saya tidak ingin para pekerja transportasi online hanya menjadi obyek komoditas politik. Yang saya inginkan mereka harus diperjuangkan nasibnya seperti pekerja pada bidang lainnya. Karena mereka punya hak yang sama," ungkap Rieke, Kamis (19/9/2025).
Rieke menyebut dibutuhkan regulasi yang kuat untuk menentukan posisi pekerja transportasi online.
Menurutnya, saat ini tengah diupayakan payung hukum untuk menyusun regulasi yang mengakomodir pekerja informal seperti ojol.
"Regulasi yang kuat dan adil diperlukan untuk memastikan pekerja platform mendapatkan hak-hak mereka, termasuk jaminan sosial. Ini adalah bentuk tanggung jawab negara," kata Rieke.
Ia juga menekankan pentingnya peran aplikator dalam mekanisme pembayaran iuran yang adil.
Jangan sampai, pekerja platform selalu dirugikan dengan keputusan sepihak dari aplikator.
"Makanya yang harus kita perjuangan adakah payung hukum untuk mengatasi berbagai permasalahan yang menimpa pekerja platform. (Misalnya) Apa bisa beban promosi perusahaan dibebankan kepada pekerja dan sebagainya," katanya.
Di kesempatan yang sama, Zainudin menegaskan bahwa ekosistem pekerjaan telah mengalami perubahan signifikan, terutama dengan maraknya pekerjaan berbasis platform.
Dia menyebut, berdasarkan catatan, terjadi sebanyak 90 kecelakaan per hari.
Adapun di BPJS Ketenagakerjaan sendiri, sebanyak 28 persen kategori kecelakaan kerja merupakan kecelakaan lalu lintas.
"Para pekerja platform, seperti ojol, memiliki risiko pekerjaan yang tinggi. Oleh karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi sangat krusial bagi mereka," ujar Zainudin.
"Mitra ojol saja, dalam beberapa tahun terakhir, kami sudah membayarkan 3000 kasus kecelakaan kerja yang melibatkan ojek online dengan angka klaim santunan sekitar Rp 95 miliar," imbuhnya
Zainuddin juga menjelaskan kebijakan terbaru dari pemerintah terkait subsidi iuran sebesar 50 persen bagi pekerja informal seperti ojol.
"Dengan subsidi ini, iuran bulanan untuk JKK dan JKM menjadi lebih ringan, sehingga pekerja ojol dapat lebih mudah terlindungi," jelasnya.
Sementara itu, Noviana Kartika Setyaningtyas mengungkapkan, kegiatan besama SPAI tersebut dilakukan untuk memberi edukasi kepada para driver ojol mengenai pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan.
"Nyatanya banyak driver, meskipun mereka sudah bergabung menjadi peserta, tapi mereka belum sepenuhnya paham terkait banyak hal soal program BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan ada yang belum paham perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Ovie
Menurut Ovie, kegiatan tersebut diikuti sebanyak 17 asosiasi atau serikat Ojol. Masing-masing serikat diwakili oleh 2-3 orang
Ovie menyebut, nantinya dia bersama dengan Lili selaku Ketua SPAI akan mendatangi langsung anggota dari 17 serikat tersebut untuk memberikan edukasi secara langsung.
Di Cabang Mampang sendiri, sudah ada sekitar 5000 driver ojek online yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan adanya kegiatan ini, Ovie berharap kesadaran pekerja platform terhadap perlindungan jaminan sosial meningkat, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih aman dan sejahtera.
Dia menambahkan bahwa pekerja informal dapat mengikuti program dasar BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran yang sangat terjangkau.
Para peserta sarasehan mendapatkan informasi mendalam mengenai manfaat yang akan diterima, antara lain:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Menanggung biaya pengobatan tanpa batas, serta santunan cacat atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
2. Jaminan Kematian (JKM): Santunan bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
3. Beasiswa Pendidikan: Anak peserta yang meninggal dunia (akibat kecelakaan kerja atau bukan) berhak atas beasiswa hingga jenjang perguruan tinggi.
Belasan serikat ojek online menyambut baik inisiatif ini.
Mereka berharap pemerintah dan BPJAMSOSTEK terus bersinergi untuk memperluas cakupan jaminan sosial.
"Sarasehan ini sangat membuka wawasan kami tentang pentingnya BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya subsidi," ujar salah satu perwakilan serikat.
Pada kesempatan sama, BPJS Ketenagakerjaan Mampang memberikan santunan secara simbolik kepada Rini, selaku ahli waris almarhum Imam Setiono dengan total Rp202 juta.
Imam Setiono merupakan seorang driver ojol yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas.
Santunan tersebut terdiri dari santunan JKK meninggal sebesar Rp70 juta dan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak yang ditinggalkan sebesar Rp132 juta.
"Beliau mengalami kecelakaan di Jalan Pangeran Antasari Jakarta Selatan dan langsung meninggal di tempat, meninggalkan istri dan dua orang anak. Almarhum Imam sudah terdaftar cukup lama di Cabang Mampang. Semoga santunan yang diberikan bisa bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan," tandas Ovie.