Ikuti Kami

Rieke Tegaskan Tidak Meminta PJT II Ambil Alih Tanggung Jawab Kementerian PU

Rieke: Saya tidak meminta PJT II ambil alih tanggung jawab Kementerian PU.

Rieke Tegaskan Tidak Meminta PJT II Ambil Alih Tanggung Jawab Kementerian PU
Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengatakan tidak meminta Perum Jasa Tirta (PJT) II mengambil alih tanggung jawab Kementerian PU.

Hal itu dikatakan Rieke menanggapi pernyataan Dirut PJT II yang menjelaskan wilayah kerja Kementerian PU kurang tepat. 

"Saya tidak meminta PJT II ambil alih tanggung jawab Kementerian PU, tapi dari paparan Dirut jelas disampaikan prasarana yang dikelola PJT II meliputi 11 bendungan, 79 bendung, 105 situ dan danau, saluran induk 191 km, saluran sekunder 1.784 km, 548 bangunan pada saluran induk, 2.680 bangunan air pada saluran induk, 460 pintu air pada saluran induk, 2.513 pintu air pada saluran sekunder," ujar Rieke, dikutip Sabtu (26/4).

Menurut Rieke, jika prasarana dan lahan PJT II dikelola dengan baik, sesuai dengan peraturan perundangan, tentu berpengaruh terhadap pencegahan banjir.

Tercatat banjir Jabodetabek 1-4 Maret 2025 dengan estimasi kerugian ekonomi sekitar Rp. 5 triliun, serta adanya kerugian sosial dan psikologis, ekonomi dan lingkungan.

Adapun terkait konflik lahan dan indikasi alih fungsi lahan PJT II di daerah wilayah sungai dan daratan, lanjut Rieke, tidak ada pihak yang dapat disalahkan terkait aliran sungai. Pengelolaan lahan PJT dan kewenangan ada di PJT, bukan di Kementerian PU dan Pemerintah Daerah. 

Pengelolaan terhadap lahan PJT telah diatur dalam Permen PUPR No.18/PRT/M 2015. Pasal 5 ayat (1) Jenis kegiatan usaha yang dikenakan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air, meliputi penggunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha industri, air minum, pembangkit tenaga air, dan usaha pertanian termasuk perkebunan dan perikanan.

Jadi, sambung Rieke, jika lahan PJT digunakan untuk kegiatan usaha lain yang tidak sesuai peruntukan yang telah diatur dengan peraturan perundangan, berarti indikasi kuat melanggar hukum.

"Maka wajib dikembalikan fungsinya sesuai aturan dan siapa pun yang terlibat jelas harus mendapat sanksi hukum," pungkasnya.

Quote