Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, ditunjuk sebagai Ketua Dewan Penasehat Bupati Bekasi berdasarkan Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/KEP.261-UM/2025 yang ditandatangani Bupati Ade Kuswara Kunang pada 11 April 2025.
Rieke, yang dikenal luas melalui perannya sebagai Oneng dalam sinetron Bajaj Bajuri, akan menjalankan tugasnya sebagai penasehat bersama Prof. Sofyan Staf dan lima Staf Khusus Bupati Bekasi. Penunjukan ini dilakukan untuk mendukung kinerja pemerintahan daerah dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, menjelaskan bahwa penunjukan Rieke bukan tanpa alasan kuat. Ia menyoroti rekam jejak dan kapasitas Rieke yang dinilai mumpuni untuk posisi tersebut.
“Beliau itu S3, kemudian anggota DPR RI sudah empat periode, dan kebetulan Dapilnya memang Kabupaten Bekasi,” kata Nyumarno, Rabu (18/6).
Saat ini, Rieke bertugas di Komisi VI DPR RI yang membidangi urusan perdagangan, perindustrian, dan investasi. Ia juga memiliki pengalaman sebelumnya di Komisi IX DPR RI, yang menangani urusan kesejahteraan rakyat dan pemerintahan daerah. Dengan jaringan yang kuat dan pengalaman yang luas, termasuk kedekatan dengan Gubernur Jawa Barat dan kalangan BUMN, Rieke dinilai sangat strategis untuk memperkuat fungsi penasehatan di pemerintahan daerah.
Nyumarno menjelaskan bahwa Dewan Penasehat memiliki fungsi utama memberikan saran, pendapat, atau pertimbangan yang diminta oleh Bupati dan Wakil Bupati dalam melaksanakan program pemerintahan.
“Tugasnya memberikan saran, pendapat, atau pertimbangan. Mereka bertanggung jawab untuk melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati dan Wakil Bupati,” jelasnya.
Selain membentuk Dewan Penasehat, Bupati Bekasi juga menetapkan lima staf khusus*
, masing-masing dengan bidang yang berbeda:
1. Eko Brahmantyo – Bidang Komunikasi Politik dan Hubungan Lembaga
2. Dewi Nandini Aryawan – Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
3. Indra Purwaka – Bidang Ekonomi, Investasi, Perencanaan dan Pembangunan Daerah
4. Asep Maulana Idris – Bidang Sosial dan Keagamaan
5. Rahman Arip – Bidang Hukum
“Staf khusus bertugas melakukan kajian dan analisa pelaksanaan program-program Bupati dan Wakil Bupati, disinergikan dengan visi misi serta rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah,” tambah Nyumarno.
Ia menjelaskan bahwa pembentukan Dewan Penasehat dan staf khusus ini dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan program kegiatan pemerintahan secara profesional dan kredibel, berdasarkan kapasitas dan keahlian masing-masing.
“Saya tidak meragukan Ketua Dewan Penasehat, Mba Rieke. Prof Sofyan juga merupakan Dekan di IPB. Untuk staf khusus, ada yang pernah menjadi staf ahli DPR RI bidang legislasi, staf Gubernur Sultra, dan staf Wali Kota,” ungkapnya.
Nyumarno juga menegaskan bahwa kehadiran Dewan Penasehat dan staf khusus ini tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Jika hak-hak Penasehat Bupati dan Staf Khusus Bupati dikaitkan dengan efisiensi anggaran, saya pastikan tidak membebani APBD. Karena info yang saya terima mereka tidak ada gaji yang bersumber dari APBD. Murni pro bono, alias ditanggung Pak Bupati dan Wakil Bupati dari kantong Bupati dan Wakil Bupati,” pungkasnya.