Jakarta, Gesuri.id - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan ada penerima bantuan sosial (bansos) yang rumahnya lebih besar dari rumah dinasnya.
"Hal-hal semacam ini memerlukan pengawasan ketat dari pemda," ujar Risma, Kamis (9/9).
Baca: Risma Minta Pemda Jangan Lambat Baharui Data Kemiskinan
Untuk itu, Risma berharap proses verifikasi dan validasi data (verivali) berjenjang dari musyawarah desa/kelurahan, kemudian data naik ke kecamatan dan ke kabupaten/kota, harus bisa berjalan efektif.
Risma juga telah merespons cepat adanya laporan semacam ini, baik dengan menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan pemda, atau dia sendiri yang langsung turun menyelesaikan masalah.
Diberitakan Gesuri sebelumnya, Risma juga mengingatkan pembaruan data kemiskinan merupakan tugas pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Tugas dan kewenangan dalam verifikasi dan validasi data (verivali) oleh pemda diatur cukup jelas oleh UU Nomor 13 Tahun 2011.
Merujuk pada pasal 8, 9, dan 10 pada undang-undang, disebutkan bahwa tahapan pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Pada pasal 8 misalnya, disebutkan bahwa verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.
"Jadi memang Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung. Kementerian Sosial tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah. Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran," kata Risma.
Tugas penetapan data sebagaimana disampaikan Mensos, diatur pada Pasal 11 UU Nomor 13/2011, yang berbunyi: (1) Data fakir miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi yang disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan Pasal 9 ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
Baca: Amien Rais Soal Isu Presiden 3 Periode, Halusinasi Kadrun !
Untuk itu, ia mengingatkan kembali pemda dan jajaran Pemda untuk aktif dan mengawal dengan sungguh-sungguh proses pemutakhiran data.
"Data kemiskinan itu kan dinamis. Ada yang pindah, meninggal dunia, ada yang mungkin sudah meningkat ekonominya sehingga tidak layak lagi menerima," kata Risma. Dilansir dari liputan6 com.