Ikuti Kami

Risma Minta Pemda Jangan Lambat Baharui Data Kemiskinan

"Saya menerbitkan SK (surat keputusan pengesahan data kemiskinan) setiap bulan".

Risma Minta Pemda Jangan Lambat Baharui Data Kemiskinan
Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma).

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta pemerintah daerah (Pemda) mengimbangi akselerasi dan akurasi pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan memastikan Kementerian Sosial menjaga kecepatan dalam pembaruan data sebulan sekali.

Baca: Amien Rais Soal Isu Presiden 3 Periode, Halusinasi Kadrun !

"Saya menerbitkan SK (surat keputusan pengesahan data kemiskinan) setiap bulan. Jadi kalau dari daerah bisa mengimbangi akan sangat bermanfaat bagi penerima bantuan,” ujar Risma dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/9).

Risma mengatakan pembaruan data kemiskinan merupakan tugas pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Tugas dan kewenangan dalam verifikasi dan validasi data (verivali) oleh Pemda diatur cukup jelas oleh UU nomor 13/11.

Merujuk pada pasal 8, 9, dan 10 UU No. 13/2011 disebutkan bahwa tahapan pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota. Pada pasal 8 misalnya, disebutkan bahwa, verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.

“Jadi memang Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung. Kementerian Sosial tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah. Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten atau kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran,” kata Risma.

Baca: Kriminalisasi Ulama? Ruhut: Rizieq Shihab Memang Bersalah

Tugas penetapan data sebagaimana disampaikan Mensos, diatur pada Pasal 11 UU No. 13/2011, yang berbunyi: (1) Data fakir miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi yang disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan Pasal 9 ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.

Untuk itu, ia mengingatkan kembali pemda dan jajaran Pemda untuk aktif dan mengawal dengan sungguh-sungguh proses pemutakhiran data. “Data kemiskinan itu kan dinamis. Ada yang pindah, meninggal dunia, ada yang mungkin sudah meningkat ekonominya sehingga tidak layak lagi menerima,” kata dia.

Quote