Ikuti Kami

RPG Harap Penyebarluasan Propemperda Sinkronkan Perda Provinsi & Kab/Kota

RPG: Ketentuan tersebut intinya “memerintahkan” DPRD dan Pemerintah Daerah untuk melakukan penyebarluasan Propemperda.

RPG Harap Penyebarluasan Propemperda Sinkronkan Perda Provinsi & Kab/Kota
Ketua Bepemperda DPRD Sulsel Rudy Pieter Goni (RPG).

Makassar, Gesuri.id –  Ketua Bepemperda DPRD Sulsel Rudy Pieter Goni (RPG) mengharapkan Penyebarluasan Propemperda menghadirkan sinkronisasi pembentukan Perda Provinsi dan Kab/Kota. Demikian dikatakannya saat pertama kali melaksanakan kegiatan dengan mengundang unsur Pemerintah Kabupaten/Kota dan DPRD se-Sulsel, serta Stakeholder terkait di Hotel Claro Makassar, Senin (20/3).

Baca: Hasto: Capres Berasal dari Internal Partai, Itu Amanat Ibu Megawati

Kegiatan tersebut merupakan sebuah tahapan dari rangkaian tata cara dalam pembentukan perda, lanjut Rudy, dimana salah satu fungsi DPRD adalah Fungsi Pembentukan Perda maka Penyebarluasan Program Pembentukan Perda diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undanggan, mulai dari Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 253 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 183 ayat (4) Pepres 87 Tahun 2014 dan Pasal 162 ayat (1) Permendagri 80 Tahun 2015.

"Ketentuan tersebut intinya “memerintahkan” DPRD dan Pemerintah Daerah untuk melakukan penyebarluasan Propemperda namun tetap di Koordinir oleh Badan Pembentukan Perda," ujar RPG.

Menurutnya, DPRD Sulsel telah menetapkan Propemperda melalalui Keputusan DPRD Nomor 27 Tahun 2022. Sebanyak 15 Judul Ranperda yang akan dibahas dalam kurun waktu Tahun 2023. Namun dari 15 Judul tersebut terdapat 5 ranperda yang ternyata menyeberang pembahasannya dari tahun 2022 sehingga praktis hanya 10 judul ranperda baru. Dengan demikian, 10 judul ranperda ini menjadi fokus kegiatan penyebarluasan ini, yang terdiri atas 7 ranperda inisiatif DPRD dan 3 Ranperda Prakarsa Gubernur.

Selain kerena perintah undang-undang, sambungnya, pelaksanaan kegiatan Penyebarluasan Propemperda ini tentunya bertujuan untuk memberikan informasi kepada segenap unsur penyelenggara pemerintahanan daerah di Kabupaten/Kota dan juga secara umum kepada masyarakat dan stakeholder terkait mengenai, judul rancangan perda yang termuat di dalam Propemperda di Tahun 2023.

Baca: PDI Perjuangan Pademangan Bangun Posko Goyong untuk Masyarakat

"Kegiatan ini juga tentunya ingin memperoleh pandangan, saran dan masukan dari para undangan dan hadirin mengenai judul-judul ranperda yang akan dibahas di Provinsi Sulawesi Selatan kurun waktu Tahun 2023. Penyebarluasan merupakan proses aktif dari pembentuk peraturan agar suatu peraturan perundang-undangan diketahui oleh masyarakat," pungkas Rudy yang juga Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sulsel.

 

Kurator: Fransiska S.

Quote