Ambon, Gesuri.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDI Perjuangan, Mercy Ch. Barends menargetkan penuntasan Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Kepulauan ditargetkan rampung tahun ini.
“Kami semua yang ada di Panitia Khusus (Pansus RUU Daerah Kepulauan, red) punya harapan besar bahwa sebelum berakhir masa tugas kami pada 2019 ini, mudah-mudahan (RUU Daerah Kepulauan) bisa dituntaskan,” kata Mercy Barends di Ambon, Kamis (31/1).
Baca: Mercy Nilai RUU Daerah Kepulauan Atasi Kesenjangan
Barends mengatakan, kendati pun RUU tidak bisa dituntaskan dalam periode ini, pihaknya berharap bisa mengakomodir poin-poin penting yang menjadi kebutuhan krusial daerah kepulauan, dalam regulasi tersebut.
Menurut dia, sejak Pansus RUU Daerah Kepulauan dibentuk hingga kini tim tersebut telah meninjau sebagian besar provinsi kepulauan, dan mempelajari karakteristik masing-masing daerah yang berbeda satu dengan yang lain. Ditargetkan pada Maret 2019, tim tersebut aman turun ke Maluku.
Dia menjelaskan, untuk dapat mewujudkan RUU tersebut menjadi UU yang defenitif, syaratnya harus mendapat dukungan dari setengah ditambah satu partai-partai politik yang ada di parlemen.
“Dalam pembahasan tingkat pertama, untuk mendapatkan persetujuan dari 10 partai, satu di antaranya tidak hadir. Dua partai tidak memberikan pendapat, sedangkan tujuh lainnya setuju. Bahkan, tiga di antaranya menempatkan RUU ini dengan status yang nanti sifatnya lux specialist,” katanya.
Dikatakannya, setelah syarat dukungan setengah ditambah satu dari partai-partai politik terpenuhi, pihaknya mesti mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat, antara lain Badan Perencanaan dan Pembangunan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan lainnya.
“Pada 11 Desember 2018, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) kepada kurang lebih sembilan menteri terkait untuk menjadi leading sector dalan pembahasan RUU ini untuk dibahas sampai tuntas menjadi UU yang defenitif,” kata Barends.
Dia mengatakan, kesembilan menteri itu menyambut baik Surpres tersebut. Mereka lantas menyelaraskan beberapa hal penting yang menjadi kebutuhan krusial daerah kepulauan.
Beberapa hal penting yang dibahas dalam rapat antara Pansus RUU Daerah Kepulauan dengan kesembilan menteri tersebut antara lain, hitung-hitungan terkait fariabel perhitungan laut dan jumlah penduduk, berkaitan dengan dana transfer pusat ke daerah. Dua variabel itu yang dinilai Barends merugikan daerah kepulauan selama ini.
Selanjutnya, terkait perhitungan beberapa mil keluar laut dari garis pantai, yang ditetapkan dengan garis pangkal biasa ataupun garis pangkal kepulauan.
Baca: Fraksi PDI Perjuangan Kawal Penuntasan RUU Daerah Kepulauan
Ada pula “border line means guard line”, yakni daerah-daerah kepulauan ini sebagian besar berbatasan dengan negara lain. Hal itu berarti bila ada wilayah perbatasan, harus ada wilayah pengamanan, demi pertahanan keamanan.
“Jadi untuk bisa memperjuangkan ini tidak semata-mata kita bicara tentang bagi hasil. Pergulatannya akan sengit dengan daerah-daerah lain di wilayah barat dan lainnya yang selama ini mendapat dana yang luar biasa, sehingga ini harus dibingkai dalam ke-Indonesiaan kita. Dalam terminologi menjaga kedaulatan bangsa dan negara oleh daerah-daerah kepulauan,” ungkap Barends.

















































































