Ikuti Kami

RUU HIP Harus Berisi Pelarangan Bagi Ideologi Anti Pancasila

Pancasila merupakan satu dasar yang statis dan leitstar yang dinamis atau bintang penuntun arah perjalanan bangsa.

RUU HIP Harus Berisi Pelarangan Bagi Ideologi Anti Pancasila
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) M. Syaripuddin.

Banjarmasin, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) M. Syaripuddin menanggapi berbagai polemik pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Menurut Politikus PDI Perjuangan Kalsel ini, Pancasila merupakan satu dasar yang statis dan leitstar yang dinamis atau bintang penuntun arah perjalanan Bangsa. Nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila antara lain; Ketuhanan Yang Maha Esa, Kebangsaan, Perikemanusiaan, Kedaulatan Rakyat, dan Keadilan Sosial merupakan hasil penggalian daripada jiwa masyarakat Indonesia.

Baca: Basarah Tegaskan Pasal 7 RUU HIP Bukan Usulan PDI Perjuangan

"Founding Father menginginkan dalam perjalanan berbangsa kita yang berperikemanusiaan dan berdaulat untuk mencapai keadilan sosial haruslah dilalui dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Ini adalah satu nilai pengikat di antara nilai lainnya," ujarnya. 

Syaripuddin melanjutkan, melihat karakteristik masyarakat Indonesia yang memeluk beragam agama dan kepercayaan, menjadikan nilai ini sebagai salah satu nilai yang mempersatukan batin Bangsa Indonesia serta menjadi leitstar yang utama.

Syaripuddin pun menyepakati semua peraturan perundang – undangan mengenai pelarangan ideologi yang tidak sesuai dengan pancasila untuk dimasukan dalam pertimbangan yuridis RUU HIP. 

"Pancasila adalah filosofische grondslag yang final sekaligus weltanschaung. Menjadi pedoman kita dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tidak dapat di ganggu gugat lagi," tegasnya. 

Syaripuddin melanjutkan, dirinya menyepakati penghapusan materi muatan yang termaktub di dalam Pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila.
Syaripuddin memaparkan, terkait Pancasila, Trisila dan Ekasila berdasarkan penyampaian Pidato Sukarno pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam sidang BPUPKI menjadi embrio otentik Pancasila. 

"Lalu dilanjutkan pembahasannya dengan melalui pergulatan dialog yang luar biasa hingga pada tanggal 18 Agustus 1945, para founding father kita menyepakati 5 sila sebagai the five guiding principles of our national life mencapai titik temu (common denominator) yang dimaktubkan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Sehingga Trisila dan Ekasila tidak perlu lagi dicantumkan dalam RUU HIP," ujarnya. 

Trisila dan Ekasila tersebut hanya menjadi penghayatan masing – masing individu selama tidak mengubah makna nilai Pancasila sesungguhnya.

Syaripuddin pun menyerukan dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bermusyawarah bermufakat bersama mengenai pembahasan RUU HIP yang dirasa sangat penting untuk memberikan penekanan agar kiranya Penyelenggaraan Negara dan Pembangunan Nasional harus  mengimplementasikan Pancasila.

Baca: Pancasila, Dari Pulau Ende Sampai Lebur Kiamat

RUU HIP juga penting untuk melindungi kehidupan berbangsa dari nilai maupun paham yang melenceng dan bertentangan dengan Pancasila seperti komunisme/marxisme, khilafahisme, segala bentuk radikalisme yang destruktif terhadap kemajuan bangsa serta yang terutama Kapitalisme dan Liberalisme yang menindas kehidupan rakyat Indonesia.

" Harapannya, dialog yang terwujud merupakan dialog yang membangun serta menjadi media penyadaran esensi pembahasan RUU HIP," pungkasnya.

Quote