Ikuti Kami

Basarah Tegaskan Pasal 7 RUU HIP Bukan Usulan PDI Perjuangan

Basarah mengaku sudah mendapatkan rekaman yang menunjukkan pengusul pasal 7 tersebut, berikut partai asalnya.

Basarah Tegaskan Pasal 7 RUU HIP Bukan Usulan PDI Perjuangan
Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menegaskan, keberadaan pasal 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila, bukan merupakan usulan dari Fraksi PDI Perjuangan.

Basarah mengaku sudah memeriksa ke Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan dia sudah mendapatkan rekaman yang menunjukkan pengusul pasal 7 tersebut, berikut partai asalnya.

Baca: RUU HIP, PDI Perjuangan Kedepankan Musyawarah Untuk Mufakat

"Yang mengusulkan Pasal 7 dalam RUU HIP itu, kami tegaskan bukan dari Fraksi PDI Perjuangan. Saya sudah mendapat rekamannya, dan telah mengetahui pengusul pasal 7 dan partai yang menaunginya,"  kata Basarah dalam acara talkshow di TV One di Jakarta, Senin (15/6).

Namun, Basarah menyatakan dirinya tak mau mengungkapkan identitas Anggota DPR pengusul pasal 7 tersebut, berikut partai politiknya karena menjaga etika.

Basarah menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan sudah mengusulkan agar Pasal 7 RUU HIP dihapus. 

"Dan yang terpenting, dalam daftar inventaris masalah (DIM) yang diberikan pemerintah, rumusan mengenai Trisila dan Ekasila itu sudah dihapus," jelas Basarah.

Baca: Kerap Difitnah, Ini Sikap Resmi PDI Perjuangan Soal RUU HIP

Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) itu melanjutkan, TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966 tentang Pelarangan PKI dan Komunisme juga sudah dicantumkan dalam draft RUU itu. 

"Sehingga sejatinya, masukan dan kritik dari berbagai pihak terkait RUU HIP ini sudah diakomodir," ujar Wakil Ketua MPR RI ini.

Quote