Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menegaskan komitmen pihaknya untuk memperkuat sistem penegakan hukum yang adil dan berorientasi pada perlindungan masyarakat saat memimpin Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke Kalimantan Timur.
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI dalam memastikan aparat penegak hukum bekerja efektif, profesional, dan akuntabel, terutama di wilayah strategis yang menjadi kawasan inti Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus memperkuat sistem penegakan hukum yang berkeadilan, responsif, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat," kata Safaruddin di Markas Polda Kaltim, dikutip Sabtu (7/3/2026).
Dalam kunjungan kerja tersebut, Tim Komisi III DPR RI menggelar pertemuan dengan Kapolda Kalimantan Timur, Kepala Kejaksaan Tinggi, serta Kepala BNNP Kalimantan Timur beserta jajaran masing-masing.
Pertemuan itu membahas berbagai persoalan strategis terkait dinamika penegakan hukum di daerah yang kini menjadi sorotan nasional karena pembangunan IKN.
Safaruddin menjelaskan bahwa Kalimantan Timur memiliki tantangan yang kompleks, mulai dari dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah pembangunan IKN, potensi tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek-proyek strategis nasional, hingga kejahatan di sektor sumber daya alam seperti pertambangan dan kehutanan. Selain itu, peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan jalur perbatasan dan pelabuhan serta kejahatan siber dan tindak pidana pencucian uang juga menjadi perhatian serius.
Menurutnya, percepatan pembangunan harus dibarengi dengan penguatan pengawasan dan integritas aparat penegak hukum.
"Kita juga menyadari bahwa sistem penegakan hukum kita masih menghadapi tantangan internal, antara lain penguatan reformasi kultural dan struktural, modernisasi sistem berbasis teknologi, peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum," ungkapnya.
Ia juga menyinggung fenomena yang berkembang di tengah masyarakat terkait persepsi terhadap penegakan hukum. Safaruddin menyatakan, istilah yang sempat berkembang di masyarakat, “no viral, no justice”, harus menjadi refleksi bagi semua pihak terkait. Dimana keadilan tidak boleh bergantung pada tekanan publik, melainkan harus ditegakkan secara konsisten dan profesional.
Selain itu, Safaruddin turut menyoroti implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
"Terkait KUHAP baru, dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan bahwa KUHAP baru yang telah disahkan pada akhir Tahun 2025 dan sudah diberlakukan pada Tahun 2026 ini. Perubahan tersebut membawa implikasi besar terhadap mekanisme penyidikan dan penuntutan, penguatan due process of law, perlindungan hak tersangka, korban, dan saksi, serta penguatan koordinasi antar-penegak hukum," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut harus dipahami dan diimplementasikan secara komprehensif oleh seluruh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan kebingungan dalam praktik di lapangan.
Komisi III DPR RI, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan agar reformasi sistem peradilan pidana benar-benar berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Dengan posisi Kalimantan Timur sebagai wilayah strategis nasional, Safaruddin menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, kejaksaan, BNN, serta seluruh elemen penegak hukum lainnya untuk menjaga stabilitas keamanan dan kepastian hukum.
Ia berharap penegakan hukum yang kuat dan berintegritas akan menjadi fondasi utama dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.

















































































