Ikuti Kami

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Dipanggil Polda Metro, Repdem: Indonesia Darurat Demokrasi

Wawancara Sekjen Hasto di media tersebut merupakan hal yang biasa untuk memberikan edukasi politik atas peristiwa yang terjadi selama pemilu

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Dipanggil Polda Metro, Repdem: Indonesia Darurat Demokrasi
Ketua Umum REPDEM Wanto Sugito

Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan akan menghadiri undangan pemanggilan klarifikasi dari Polda Metro Jaya hari ini, 4/6.

Hal ini berkaitan dengan pelaporan yang mempersoalkan wawancara Hasto di salah satu media televisi.

Para aktivis gerakan pro demokrasi yang tergabung dalam organisasi sayap PDI Perjuangan, Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) mengecam hal tersebut.

Kata Ketua Umum Repdem Wanto Sugito, pemanggilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto ke Polda Metro Jaya berpotensi mencederai nilai demokrasi yang tengah dibangun menjadi kokoh sejak reformasi 1998.

Lanjutnya, demokrasi merupakan sistem politik yang dianut oleh bangsa Indonesia saat ini untuk menghadirkan kebenaran dalam berpolitik dan menjadikan rakyat sebagai sumber kedaulatan tertinggi, "Vox Populi Vox Dei" suara rakyat adalah suara Tuhan.

“Wawancara Pak Sekjen Hasto di media tersebut merupakan hal yang biasa untuk memberikan edukasi politik atas peristiwa yang terjadi selama perhelatan pemilu dan pilpres 2024. Jika kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian, tentu ini berdampak pada keyakinan publik bahwa Indonesia betul betul darurat demokrasi,” kata mantan aktivis 98 UIN Jakarta tersebut. 

Selain itu, Aktivis Repdem meyakini bahwa apa yang disampaikan oleh pak Hasto merupakan bagian dari prodak jurnalistik sehingga tidak seharusnya dikenakan sanksi pidana. 

Wanto juga percaya bahwa wawancara media adalah produk jurnalistik yang dilindungi oleh kebebasan pers dan tidak boleh dianggap sebagai tindakan pidana.
 
“Kami sangat yakin apa yang diucapkan oleh Pak Sekjen pada kesempatan di TV merupakan wawancara media dan seluruh wawancara tersebut adalah prodak jurnalistik sehingga tidak dapat delik pidana,” pungkasnya.

Quote