Jakarta, Gesuri.id – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, memberikan pernyataan keras terkait kasus kekerasan seksual yang menimpa santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Politikus PDI Perjuangan ini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bekerja profesional dan tidak memberikan keistimewaan kepada pelaku, AS (Kiai Ashari), yang sempat dikabarkan melarikan diri.
Selly mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang mencoba melindungi pelaku atau menghambat proses hukum.
Baca: Ini 7 Fakta Unik & Menarik Tentang Ganjar Pranowo
"UU sudah sangat jelas. Dalam Pasal 19 UU TPKS ditegaskan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi, merintangi, atau menggagalkan proses penanganan perkara kekerasan seksual dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun," tegas Selly dalam keterangan persnya, Kamis (7/5).
Ia menekankan bahwa ketentuan ini berlaku tanpa pandang bulu, termasuk bagi aparat maupun lembaga terkait yang tidak menjalankan fungsinya dengan benar.
Mantan Plt Bupati Cirebon ini mengaku geram dengan adanya dugaan pembiaran kasus yang sudah dilaporkan sejak 2024. Selly juga menyoroti pernyataan kepolisian yang sebelumnya menyebut pelaku kooperatif sehingga tidak ditahan, namun faktanya pelaku justru melarikan diri.
"Aparat penegak hukum tidak boleh bersikap abai, apalagi membiarkan proses hukum berjalan setengah hati. Negara harus hadir secara tegas dan berpihak kepada korban, bukan tunduk pada tekanan sosial ataupun relasi kuasa yang melindungi pelaku," ujar legislator asal Dapil Jabar VIII (Cirebon-Indramayu) tersebut.
Selly menambahkan, merujuk pada UU TPKS, pembuktian kasus kekerasan seksual sebenarnya jauh lebih mudah. Cukup dengan dua alat bukti—yakni keterangan korban dan surat keterangan psikologis atau visum—proses hukum seharusnya bisa berjalan cepat.
"Artinya, jika hambatan kasus disebut karena sebagian korban mencabut laporan, itu terasa rancu. Sebab, masih ada korban-korban lainnya yang harus diperjuangkan," imbuhnya.
Selain aspek hukum, Selly mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di lembaga pendidikan berbasis asrama.
Menurutnya, citra moral dan simbol keagamaan tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi kejahatan.
Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo
Ia mendorong mekanisme perlindungan anak yang konkret, yang meliputi:
- Pengawasan berkala dari instansi terkait.
- Kanal pengaduan yang aman dan anonim bagi santri.
- Keterlibatan aktif Pemerintah Daerah dan Kementerian Agama dalam memastikan standar perlindungan berjalan optimal.
"Kekerasan seksual bukan sekadar pelanggaran moral, melainkan kejahatan serius terhadap kemanusiaan. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku, siapa pun mereka dan apa pun latar belakangnya," pungkas Selly.

















































































