Ikuti Kami

Selly Harap Predator Seksual Asal Jepara Dihukum Berat! 

Terduga pelakunya merupakan warga Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Jawa Tengah.

Selly Harap Predator Seksual Asal Jepara Dihukum Berat! 
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyatakan keprihatinan terhadap kekerasan seksual yang melibatkan 31 korban di berbagai kota.

Terduga pelakunya merupakan warga Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Jawa Tengah. Ia menyebut pelaku sebagai predator seksual yang harus dihukum seberat-beratnya.

“Pelaku benar-benar biadab. Dia adalah predator seksual,” kata Selly saat dikonfirmasi, Jumat (2/5/2025).

Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029

Menurut Selly, kasus ini dianggap mengerikan karena korban tersebar di Lampung, Semarang, Surabaya, dan paling banyak di Jepara.

Lebih dari itu, pelaku bukan hanya memperkosa, tapi juga merekam dan menyebarkan aksinya di media sosial, bahkan menjualnya.

“Ini kejahatan berlapis, terstruktur, dan sangat merusak,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pelaku melakukan penipuan, perekaman, pengancaman, hingga membuat korban terpukul secara psikologis.

Beberapa korban bahkan disebut berniat mengakhiri hidup karena tak tahan menanggung beban trauma.

“Hukuman penjara tidak akan mengembalikan masa lalu korban,” katanya.

Menurutnya, ancaman seumur hidup atau bahkan hukuman mati layak diberikan karena pelaku telah dewasa secara hukum dan melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak.

Selly memperingatkan bahwa jika pelaku tidak dihukum dengan tegas, publik akan menilai negara belum sepenuhnya hadir dalam melindungi anak-anak.

“Negara tidak boleh kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual. Ini soal keselamatan generasi penerus,” katanya.

Meski pelaku harus dihukum berat, Selly juga mendukung pendekatan psikologis untuk mencari tahu akar masalah dari sisi pelaku. Sebaliknya bukan untuk meringankan hukuman, tapi sebagai bahan evaluasi dan perumusan kebijakan.

“Pemutusan mata rantai kekerasan seksual perlu pemahaman menyeluruh,” jelasnya.

Fraksi PDII Perjuangan lanjut Selly, berkomitmen melindungi perempuan dan anak.

Penerapan Undang-Undang TPKS dianggap sebagai tonggak penting yang tidak boleh setengah hati.

“UU TPKS harus diterapkan secara tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Baca: Ganjar Ingatkan Presiden Prabowo Untuk Berhati-hati

Ia juga menekankan bahwa perlindungan anak bukan sekadar jargon politik.

Ini adalah bagian dari tanggung jawab ideologis dan konstitusional negara untuk menjaga masa depan bangsa.

“Anak-anak adalah masa depan. Kalau kita biarkan mereka hancur karena predator, maka bangsa ini pun terancam. Negara harus hadir. Tidak boleh ada kompromi terhadap predator seksual,” ucapnya.

Sebelumnya, seorang pria berinisial S (21) diringkus polisi karena menjadi pelaku tindak asusila yang korbannya masih di bawah umur.

Quote