Jakarta, Gesuri.id – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengungkapkan keprihatinan mendalam terkait data maraknya anak-anak yang terpapar judi online (judol).
Berdasarkan data terbaru dari Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar, dengan 80 ribu di antaranya merupakan anak di bawah usia 10 tahun.
Selly menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar persoalan kebocoran teknologi, melainkan ancaman nyata yang sangat serius bagi masa depan generasi bangsa.
Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda
"Melihat temuan ini membuat saya sangat prihatin. Angka 200 ribu, dengan 80 ribu di antaranya di bawah 10 tahun tentu bukan jumlah yang sedikit. Saya katakan, saat ini anak Indonesia sedang menghadapi darurat perlindungan di ruang digital," ujar Selly kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026).
Politisi PDI Perjuangan ini mengkhawatirkan dampak jangka panjang yang dapat merusak mental dan psikologis anak-anak tersebut. Menurutnya, jika orang dewasa saja bisa terjerat kriminalitas dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) akibat judi online, maka dampaknya bagi anak-anak bisa jauh lebih fatal.
"Risikonya mulai dari putus sekolah hingga tindakan nekat seperti bunuh diri," tuturnya.
Oleh karena itu, Selly menyatakan bahwa Fraksi PDI Perjuangan di Komisi VIII mendorong penuh adanya pembersihan total terhadap ekosistem judi online di Indonesia. Negara tidak boleh kalah oleh mafia judi yang kini mulai menyusup lewat media sosial, gim daring (online game), hingga aplikasi digital.
"Kami mendorong adanya pemberantasan mafia judi online dari atas hingga bawah, dari operator hingga pemiliknya," tegas Selly.
Selly menambahkan, kehadiran negara tidak boleh berhenti pada pemblokiran situs semata. Merujuk pada mandat Undang-Undang Perlindungan Anak, pemerintah harus segera mengambil tindakan komprehensif.
Selly menekankan lima poin utama yang harus segera dilakukan oleh pemerintah:
1. Penguatan Pengawasan: Mengetatkan pengawasan terhadap akses digital yang digunakan oleh anak-anak.
2. Edukasi Sekolah: Menyusun kurikulum literasi digital dan kampanye anti-judi online di lingkungan sekolah.
3. Layanan Rehabilitasi: Menyediakan layanan rehabilitasi psikologis gratis bagi anak yang mengalami kecanduan judi online.
4. Penegakan Hukum Tegas: Menindak tanpa pandang bulu para bandar, operator, dan promotor judi online.
5. Sanksi Platform Digital: Meminta pertanggungjawaban tegas terhadap platform digital yang membiarkan konten judi menyasar anak-anak.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Di akhir pernyataannya, Selly mendesak adanya kolaborasi lintas sektor yang kuat, melibatkan Kementerian Komdigi, Kementerian Sosial, Kementerian PPPA, KPAI, aparat penegak hukum, hingga institusi pendidikan.
"Kami di Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal isu ini. Judi online yang menyerang anak-anak adalah bentuk kejahatan sosial yang harus dilawan secara bersama-sama oleh negara, keluarga, sekolah, dan masyarakat," pungkasnya

















































































