Ikuti Kami

Siap Pasang Badan, Gus Ipin Tetap Tolak Tambang Emas !

“Saya siap pasang badan. Bahkan dikurung pun saya siap untuk menolak tambang ini”.

Siap Pasang Badan, Gus Ipin Tetap Tolak Tambang Emas !
Bupati Trenggalek, M. Nur Arifin alias Gus Ipin.

Trenggalek, Gesuri.id - Bupati Trenggalek, M. Nur Arifin berkomitmen tetap menolak rencana penambangan emas PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN) di wilayahnya. 

Bahkan, ia siap pasang badan agar kabupaten ini tak rusak oleh tambang emas.

Baca: Adian Ungkap Masa Lalu Jokowi Saat Jadi Tukang Kayu

“Saya siap pasang badan. Bahkan dikurung pun saya siap untuk menolak tambang ini,” kata bupati dalam diskusi publik Aliansi Rakyat Trenggalek (ART), baru-baru ini.

Gus Ipin, sapaan akrab bupati mengatakan kehadiran tambang berskala besar, termasuk emas hanya akan menyengsarakan rakyat Trenggalek. Para petani, pengelola hutan, akan banyak kehilangan pekerjaan. Begitu juga sumber-sumber air, dipastikan banyak mati.

Menurutnya, kabar potensi emas di Trenggalek membuat sejumlah pihak kepincut. Seorang petinggi tentara di Jakarta bahkan sempat menemuinya untuk membawa pesan khusus berinvestasi di tambang emas Trenggalek.

“Banyak yang bilang, ngajak untuk studi banding melihat lokasi green mining, tambang yang baik seperti apa. Mana coba ada tambang yang green? Mana ada contoh kegiatan tambang lestari dan berkelanjutan. Tidak ada. Ini yang menegaskan saya untuk menolak,” kata Gus Ipin.

Bukan hanya lisan. Penolakan bupati atas rencana penambangan emas SMN juga disampaikan tertulis kepada Dirjen Minerba, Kementerian Energi dan Sumber Daya MIneral di Jakarta. Dalam surat yang dikirim 18 Mei lalu itu, Gus Ipin meminta izin operasi produksi SMN dikaji ulang, atau dibatalkan.

Pada salinan surat bernomor: 500/1180/406.002.1/2001, yang diterima Mongabay, ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar Bupati Trenggalek mengirim surat ini, antara lain SMN dinilai tak komitmen dan taat terhadap mekanisme, sistem dan prosedur perizinan.

Baliho penolakan tambang emas di Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Secara tegas, warga menolak kehadiran tambang emas di wilayah mereka. Foto: Petrus Riski.

Bupati bilang, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 49/2016 tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, bahwa izin produksi akan diberikan setelah pemohon menyerahkan bukti pembayaran jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang.

Kenyataannya, sampai surat dibuat, SMN belum menyelesaikan pembayaran kedua jaminan ini. Padahal, izin sudah keluar sejak 29 Juni 2019. Masalah lain, katanya, penerbitan IUP produksi SMN itu juga tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayang Trenggalek 2012-2032.

Menurut dia, ketentuan yang dilanggar berkaitan Ketentuan Umum Peraturan Zonasi, terutama pada kawasan yang memiliki fungsi lindung, yakni, hutan lindung, kawasan lindung karst, kawasan rawan longsor dan sempadan sungai.

Selain itu, izin produksi SMN seluas 12.833,57 hektar juga dinilai tidak mempertimbangkan dampak sosial. Sebab, izin yang diberikan berada pada kawasan budidaya, tempat aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Ia berupa permikiman perdesaan, permukiman perkotaan, tegalan atau ladang, perkebunan, hutan rakyat, dan sawah tadah hujan.

Baca: Korupsi Lahan Munjul, Gembong: Terkait Program DP Nol Persen

Berikutnya, hasil tumpang susun terhadap dokumen hasil kajian evaluasi geologi lingkungan kawasan karst Trenggalek 2012 yang dibuat Badan Geologi Kementerian ESDM terhadap IUP produksi SMN menunjukkan, lokasi itu tepat berada di kawasan lindung karst. Luas bahkan mencapai 1.000 hektar, padahal wilayah itu berfungsi lindung.

Surat itu dia kirimkan menyusul muncul desakan dari berbagai elemen di Trenggalek yang menolak pertambangan SMN, seperti dari elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Trenggalek (ATR).

“Berdasar uraian-uraian itu, kami minta kepada KESDM, khusus Dirjen Minerba mengkaji ulang atau membatalkan IUP SMN,” kata Gus Ipin, melalui aplikasi percakapan. Dilansir dari mongabay.co.id.

Quote