Jakarta, Gesuri.id - Sikap hormat Ketua DPR RI, Puan Maharani saat lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan di tengah-tengah pelantikan Menteri dan Wakil Menteri di Istana Negara Jakarta pada Rabu (17/9) sore, sudah sesuai dengan konstitusi yaitu UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Diketahui, Ketua DPR RI, Puan Maharani menghadiri pelantikan Menteri dan Wakil Menteri di Istana Negara Jakarta pada Rabu sore.
Mengenakan busana berduansa merah, Puan tampak diapit oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasko Ahmad, dan Ketua MPR, Ahmad Muzani.
Puan menjadi satu-satunya orang di barisan para menteri dan tamu yang tangannya tidak memberikan hormat saat lagu Indonesia Raya berkumandang.
Meski berbeda sendiri dari yang lain, ternyata sikap yang ditunjukkan Puan tidak salah.
Dikutip dari Kompas.com hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 62 Undang-Undang nomor 24 tahun 2009.
Undang-Undang tersebut menjelaskan, setiap orang yang hadir saat lagu kebangsaan diperdengarkan, maka wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
Kemudian diperjelas lagi makna dari sikap tersebut, yakni berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna.
Meluruskan tangan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha, disertai pandangan lurus ke depan.
Sikap Mendengarkan Lagu Indonesia Raya Sesuai UU No 24 Tahun 2009
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, sikap yang benar saat mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya adalah berdiri tegak dengan sikap hormat.
Berikut adalah penjelasan detail mengenai sikap tersebut:
Wajib berdiri tegak: Setiap orang yang hadir pada saat lagu kebangsaan diperdengarkan atau dinyanyikan, diwajibkan untuk berdiri tegak.
Sikap hormat: Sikap hormat yang dimaksud adalah berdiri tegak dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan.
Sikap khusus untuk berseragam: Bagi mereka yang mengenakan seragam dari suatu organisasi, cara penghormatannya disesuaikan dengan aturan yang berlaku pada organisasi tersebut.

















































































