Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong pemerintah segera mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.
Aturan ini penting dibuat lantaran beberapa hari terakhir berkembang isu guru honorer akan mengalami PHK.
"Saat ini saya lakukan komunikasi intensif dengan K/L terkait untuk mendorong segera disahkannya PP tentan Manajemen ASN," ucap Rieke dalam keterangan tertulisnya.
Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres
Menurutnya, isu mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) para guru honorer harus segera disikapi dengan bijaksana.
Pasalnya, Rieke pernah menjadi inisiator revisi UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN. Salah satu substansi krusial yang menjadi rekomendasinya adalah status pekerja ASN
"Tidak boleh lagi ada yang honorer, harus ada pengakuan negara bagi honorer sebagai pekerja ASN. Klasifikasinya PNS dan PPPK (ASN Non PNS)," tegasnya.
Perjuangannya tersebut membuahkan hasil, dan undang-undang tersebut direvisi dan terbit undang-undang baru No.23 Tahun 2023 tentang ASN. Rekomendasi terkait status pekerja masuk menjadi bagian UU ASN yang baru.
Baca: Ini 7 Fakta Unik & Menarik Tentang Ganjar Pranowo
Ia mengurai dalam UU No.20 Tahun 2023 mengamanatkan dibentuk PP Manajemen ASN yang mengatur tata kelola ASN yang komorehensif termasuk status honorer yang harus beralih ke ASN Non PNS (paling lambat 2026), termasuk bagi guru dan tenaga medis
Di dalam UU No.20 Tahun 2023, lanjut Rieke, tidak pernah mengamanatkan PHK bagi para pekerja yang berstatus honorer di pemerintahan. Namun, UU ini mengamantakan kepastian status kerja menjadi ASN (baik PNS maupun ASN Non PNS sebagai PPPK).
"Tentu saja PP ini harus memastikan perrkrutan dan penetapan yang berkeadilan dengam merit sistem. Bukan karena pertimbangan titipan ordal atau karena tim sukses Pemilu dan Pilkada. Mohon doanya kita kawal agar segera disahkan PP tentang Manajemen ASN," tutupnya.

















































































