Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi menyoroti kinerja Satuan Tugas Pelestarian Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta ketimpangan dana bagi daerah saat melakukan kunjungan kerja reses ke Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (7/5).
Kunjungan ini dilakukan bersama jajaran Kementerian Keuangan wilayah Kalimantan Timur dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Didik menyampaikan bahwa pembahasan difokuskan pada evaluasi kinerja Satgas PKH, termasuk capaian yang telah diraih dan rencana tindak lanjut ke depan. Sebab itu, ia menegaskan bahwa BPKP memiliki peran strategis dalam Satgas, khususnya dalam pengawasan serta perhitungan potensi kerugian negara. “Pembahasan kita mencakup apa yang sudah dilakukan, yang sedang berjalan, dan langkah ke depan Satgas BKH,” ujar Didik.
Baca: Ini 7 Fakta Unik & Menarik Tentang Ganjar Pranowo yang Jarang
Ia menjelaskan, Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 untuk menertibkan persoalan tata kelola kawasan hutan. Selama ini, masih banyak ditemukan tumpang tindih perizinan di kawasan hutan lindung, konservasi, maupun hutan industri, yang berujung pada berbagai pelanggaran.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menunjukkan lemahnya tata kelola sumber daya alam. Oleh karena itu, ucapnya, penertiban melalui Satgas PKH menjadi langkah penting untuk memperbaiki sistem yang ada.
“Masih banyak izin yang tumpang tindih dan tidak sesuai aturan. Ini harus ditertibkan agar tidak merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Ia pun menekankan agar pengelolaan sumber daya alam harus mengacu pada amanat Pasal 33 UUD 1945, yaitu dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sebab, baginya, Satgas PKH tidak hanya berfungsi melakukan penertiban, tetapi juga mendorong optimalisasi penerimaan negara, khususnya dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Yang terpenting adalah memastikan sumber daya alam dimanfaatkan secara adil dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Satgas BKH telah melakukan evaluasi terhadap ribuan hektare lahan. Sejumlah lahan telah diambil alih, diperbaiki tata kelolanya, dan sebagian kembali dioperasikan secara legal. Namun, ia juga menyoroti masih adanya pelanggaran di sektor pertambangan dan perkebunan yang beroperasi di kawasan hutan lindung dan konservasi dengan izin bermasalah.
Maka dari itu, Didik menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan tugas Satgas PKH. Ia menyebut keterlibatan berbagai pihak seperti BPKP, Kejaksaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ESDM, serta unsur TNI dan Polri sebagai langkah positif dalam memperkuat pengawasan.
Meski demikian, ia mengingatkan agar proses penertiban dan investigasi dilakukan secara hati-hati, terutama dalam aspek administrasi, agar tidak berdampak negatif terhadap iklim investasi. “Penegakan aturan harus berjalan, tetapi jangan sampai mengganggu iklim investasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri,” ujar politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.
Selain menyoroti kinerja Satgas, Didik juga mengangkat isu ketimpangan dana bagi daerah penghasil sumber daya alam. Ia menyebut Kalimantan Timur sebagai salah satu daerah dengan kontribusi besar terhadap penerimaan negara, khususnya dari sektor pertambangan.
Baca: Ganjar-Mahfud Janji Bakal Mencetak Tenaga Kerja Terampil
Produksi batu bara di Kalimantan Timur, menurutnya, mencapai sekitar 790 juta metrik ton per tahun dengan nilai ekonomi ratusan triliun rupiah. Namun, dana yang kembali ke daerah dinilai belum sebanding dengan kontribusi tersebut.
“Kalimantan Timur memberikan kontribusi besar ke pusat, tetapi yang kembali ke daerah masih terbatas. Ini perlu menjadi perhatian,” katanya.
Legislator Dapil Jawa Tengah V ini menilai perlu adanya perbaikan dalam mekanisme pembagian dana ke daerah, khususnya bagi wilayah yang memiliki sumber daya alam. Menurutnya, daerah penghasil harus mendapatkan perlakuan yang berbeda dibandingkan daerah yang tidak memiliki sumber daya alam.
“Harus ada mekanisme yang lebih adil agar daerah penghasil juga merasakan manfaat dari kekayaan alamnya. Ini perlu dibahas lebih lanjut,” pungkasnya

















































































