Ikuti Kami

Soal Capim KPK, Masinton Apresiasi Masukan Masyarakat

Masinton mengapresiasi keberanian masyarakat yang mau menyuarakan aspirasinya mendukung dukungan pada pelaksanaan fit and proper test.

Soal Capim KPK, Masinton Apresiasi Masukan Masyarakat
Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu mengapresiasi masukan dan dukungan dari organisasi masyarakat sipil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dengan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proprer test) calon pimpinan Komisi Pemilihan Umum (capim KPK) di ruang rapat Komisi hukum, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9).

"Kami mengapresiasi keberanian teman-teman yang mau menyuarakan aspirasinya mendukung dukungan pada pelaksanaan fit and proper test," ujar Masinton.

Baca: Masinton Desak Pembentukan Dewan Pengawas KPK

Terdapat tiga organisasi perwakilan masyakat yang menghadiri RDPU dengan Komisi III terkait dengan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proprer test) Capim KPK, yaitu Indonesia Police Watch (IPW), Presidium Nasional Perkumpulan Organisasi Kepemudaan, dan Presidium Nasional Relawan Indonesia Bersatu.

Masinton mengatakan evaluasi terhadap KPK yang disuarakan oleh ketiga organisasi tersebut merupakan bukti bahwa selama ini tak hanya respon kontra dari terpilihnya 10 nama capim KPK maupun  usualan rencana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Namun ada pula kelompok yang pro dan mendukung langkah DPR dalam menyeleksi capim KPK dan merevisi UU KPK. Hanya saja tidak bersuara lantang.

"Selama belasan tahun dibangun presepsi bahwa KPK itu selalu benar, tidak ada cacat. KPK seperti malaikat," kata Masinton.

"Kami apresiasi, karena kita jarang mendengar suara-suara publik yang mau manifest secara terbuka. Karena takut di-bully," tambahnya.

Meskipun demikian, politisi PDI Perjuangan ini menegaskan DPR tak lantas menutup mata dan telinga bagi masyarakat yang memiliki pandangan berbeda. Sehingga seluruh masukan usulan maupun kritikan kepada di Komisi III akan diterima dengan baik yang pro maupun kontra.

Namun, kata Masinton, seluruh usulan, kritikan, maupun masukan harus dilengkapi dengan argumentasi dan informasi yang didukung dengan data-data.

"Kami nggak akan pernah menerima informasi yang katanya tidak didukung data. Karena kita bukan republik prasangka. Republik ini bukan kita bangun untuk membenarkan prasangka-prasangka."

"Semua keputusan yang kami ambil berdasarkan pertimbangan rasio yang objektif, bisa dipertanggungjawabkan secara moral dan politik ke publik. Jadi kami ini bukan instiusi yang bisa ditekan dengan pressure, masukan pro dan kontra itu adalah sebagai bahan bagi kami untuk mengambil keputusan," pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane lebih banyak mendukung Pansel Capim KPK dan revisi UU KPK. Tak sedikit kritikan maupun serangan yang dia lontarkan kepada lembaga anti rasuah dan koalisi masyarakat sipil.

Neta meminta Komisi III DPR tidak perlu mendengarkan pendapat dari kalangan masyarakat sipil yang memprotes proses seleksi 10 calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami harap Komisi III jangan dengar orang-orang (pegawai) KPK, ICW (Indonesia Corruption Watch (ICW) dan LBH," ujar Neta.

Dalam rapat itu Neta menegaskan bahwa Komisi III harus segera melakukan proses seleksi untuk memilih lima pimpinan KPK periode 2019-2023.

Dia meyakini perubahan pimpinan lembaga antirasuah itu diperlukan terkait arah pemberantasan korupsi saat ini.

Menurut Neta, paradigma pemberantasan korupsi harus diubah dan fokus pada aspek pencegahan.Sementara KPK saat ini dinilai hanya fokus pada aspek penindakan dengan banyak menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

"Kami minta Komisi III tutup kuping dan pilih yang terbaik," kata Neta.

Neta juga menilai kinerja KPK periode 2015-2019 bobrok saat bertugas melakukan pemberantasan korupsi.

"KPK saat ini penuh kebobrokan dan bersikap semau gue," ujar Neta.

Baca: Masinton Minta Semua Pihak Percaya ke Pansel KPK

Salah satunya, kata dia, KPK banyak menelantarkan sejumlah kasus yang sudah berjalan bertahun-tahun tanpa adanya kejelasan. Neta mencontohkan kasus tersangka korupsi pengadaan QCC di Pelindo II, RJ Lino yang kasusnya dibiarkan berlarut-larut tanpa dilimpahkan ke pengadilan.

Neta mengatakan hal itu terjadi karena tidak adanya Dewan Pengawas di internal KPK. Oleh sebab itu, Neta juga menyatakan mendukung poin pembentukan Dewan Pengawas melalui revisi UU KPK.

"IPW melihat tidak adanya Dewan Pengawas ini sehingga orang KPK bersikap semau gue, tidak terkoordinasi," kata Neta.

Quote