Ikuti Kami

Yasonna: Pemerintah Tak Pernah Berniat Bubarkan KPK

Terkait adanya yang menilai RKUHP akan melemahkan bahkan bisa membubarkan KPK, Yasonna menegaskan hal tersebut hanyalah ketakutan sepihak

Yasonna: Pemerintah Tak Pernah Berniat Bubarkan KPK
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menegaskan pemerintah tidak ada niatan untuk menghilangkan peranan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini terkait dengan adanya delik tindak pidana korupsi yang masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Jadi kita sudah berulang kali rapat dengan BNN, BNPT, KPK, itu sudah berkali-kali. Ini kan su'udzon saja, kapan kita punya rencana mau bubarkan KPK?" ucapnya saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6).

Adapun pasal yang menjadi persoalan di sini adalah soal ancaman hukuman maksimal yang awalnya 20 tahun bagi terdakwa tindak pidana korupsi menjadi 15 tahun penjara. Menurut beberapa pihak pengurangan jumlah hukuman dapat melemahkan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan ancaman hukuman 20 tahun bagi terdakwa tindak pidana korupsi seperti yang tercantum dalam UU Tindak Pidana Korupsi masih tetap berlaku karena sifat hukumnya lex specialis.

"Kalau mau dipakai terserah KPK, pakai saja lex specialis, kok repot banget sih. Kalau ada ketentuan yang umum lalu ada ketentuan yang khusus, yang dipakai kan yang khusus," ujarnya.

Terkait dengan adanya yang menilai RKUHP akan melemahkan bahkan dapat membubarkan KPK, Yasonna menegaskan hal tersebut hanyalah ketakutan sebagian pihak saja. Dia meminta agar persoalan ini tidak usah dibahas berlarut-larut mengingat saat ini sedang memasuki tahun politik.

"Gak usahlah ada kecurigaan seperti itu, kasian pemerintah nanti dinilai sangat tidak baik. Kita kan sedang membangun sistem hukum, jangan berbicara tentang ego sektoral, kita sedang bicara kodifikasi hukum, konstitusinya hukum pidana, semua harus diatur generiknya," papar Yasonna.

"Contohnya, kalau mengatur negara ada UUD 1945, disitulah generiknya, konstitusinya diatur, umum. Kalau mau diatur secara umum, misalnya DPR diatur dalam UU tentang MD3, kan turunannya begitu," jelasnya.

Lebih lanjut Yasonna mengatakan akan membuatkan semua pasal yang butuh pasal peralihan. Menurutnya, RKUHP pun tidak langsung secara tiba-tiba berlaku, akan ada masa sosialisasi selama 2 tahun.

Terakhir, Yasonna mengatakan Mensesneg sedang membicarakan dan mengkoordinasikan hal ini dengan Menkopolhukam. Dia berharap RKUHP bisa segera selesai.

Quote