Ikuti Kami

Andreas Hugo Tegaskan Tekad Menang Hattrick pada Pemilu 2024

PDI Perjuangan berjuang dan melihat antusiasme masyarakat yang tinggi, yakin bisa menang hattrick, baik pilpres maupun pileg.

Andreas Hugo Tegaskan Tekad Menang Hattrick pada Pemilu 2024
Politikus senior PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira.

Jakarta, Gesuri.id - Politikus senior PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira menegaskan tekad seluruh kader partai ini untuk menang yang ketiga kalinya secara berturut-turut (hattrick) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca: Charles Bonar Sirait Resmi Anggota PDI Perjuangan, Dukung Ganjar Pranowo Presiden RI 2024

"PDI Perjuangan berjuang dan melihat antusiasme masyarakat yang tinggi, yakin bisa menang hattrick, baik pilpres maupun pileg," ujar Andreas dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (27/6).

Bagi Andreas, puncak perayaan Bulan Bung Karno pada tahun ini terasa sangat istimewa karena bertepatan dengan HUT Ke-50 PDI Perjuangan. Di lain sisi, momen ini juga membuat PDI Perjuangan makin yakin bisa memenangi Pemilu 2024.

Dari perayaan ini, tutur Andreas, PDI Perjuangan mengajak masyarakat untuk mengenang dan menghormati jasa-jasa besar Bung Karno bagi bangsa Indonesia dan dunia.

"Semoga masyarakat bangsa ini, terutama generasi mudanya, lebih mengenal, lebih memahami, dan menghormati Bung Karno, penggali Pancasila dasar NKRI, proklamator, founding father, dan presiden pertama RI," kata Andreas.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca: Siang yang Merah dan Pesan Akar Rumput di GBK

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Quote