Ikuti Kami

Banteng Malut Optimis Menang di Mahkamah Konstitusi

Hal ini terkait gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halmahera Utara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Banteng Malut Optimis Menang di Mahkamah Konstitusi
Ketua DPD PDI Perjuangan Malut Muhammad Sinen.

Halmahera Utara, Gesuri.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Maluku Utara (Malut) optimis menangkan gugatan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halmahera Utara di Mahkamah Konstitusi (MK).

"PDI Perjuangan Malut sangat optimis kalahkan KPU Halut (Halmahera Utara) di MK RI," tegas Ketua DPD PDI Perjuangan Malut Muhammad Sinen, baru-baru ini.

Baca: Muhamad-Saraswati Resmi Gugat Hasil Pilkada Tangsel ke MK

Ayah Erik, sapaan akrab Muhammad Sinen menambahkan, PDI Perjuangan Malut punya pengalaman pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Malut sebelumnya, yang mengalahkan KPU Malut di MK RI.

"Pilgub Malut sebelumnya, PDI Perjuangan Malut menang di MK, dan kami punya pengalaman beracara di MK. Di Pilkada Halut, kami yakin MK akan mengabulkan gugakan kami," ucap Ayah Erik, yang juga selaku Wakil Wali Kota Tidore kepulauan ini. 

Baca: Trimedya Yakini MK Obyektif & Independen

Ayah Erik melanjutkan, dalam Pilkada di Halut saat ini, selisih suara Pasangan Calon (Paslon) dari Lawan Joel B. Wogono dan Said Bajak (JOS), yakni Frans Manery dan Muhlis Tapi tapi (FM-Mantap), sangat tipis.

"Selisih sangat tipis, dan kami sudah kantongi sejumlah pelanggaran dan disertai bukti-bukti yang dilakukan paslon dari lawan JOS," pungkasnya.

Quote