Ikuti Kami

Muhamad-Saraswati Resmi Gugat Hasil Pilkada Tangsel ke MK

Lantaran diduga ada pelanggaran dan kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).

Muhamad-Saraswati Resmi Gugat Hasil Pilkada Tangsel ke MK
Pasangan calon nomor urut 1 Muhamad-Saraswati.

Tangsel, Gesuri.id - Pasangan calon nomor urut 1 Muhamad-Saraswati Senin (21/12) resmi menggugat hasil pilkada Kota Tangerang Selatan ke Mahkamah Konsitusi. 

Informasi tersebut dibenarkan Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Prov. Banten bid. Hukum dan Advokasi, Astaruddin Purba, S.H. saat dihubungi lewat ponselnya.

Baca: Risma Tak Akan Lupakan Warga Surabaya

"Iya hari ini, Paslon Muhamad-Saraswati resmi mengajukan gugatan sengketa hasil pilkada ke MK. Kita lihat saja perkembangannya," ujar Astaruddin Purba, yang juga sebagai Kuasa Hukum Tim Kampanye Pemenangan ini.

Menurutnya, pihaknya membawa hasil Pilkada Tangsel ke MK lantaran diduga ada pelanggaran dan kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).

"Harus ada edukasi politik, pembelajaran politik kepada rakyat. Keberlangsungan demokrasi harus dijaga dengan sportif bukan dengan kecurangan dan menghalalkan segara cara," tukasnya.

Purba sapaan akrabnya mengakui, banyak terdapat temuan di lapangan oleh Tim Kampanye dan Relawan, kejanggalan-kejanggalan seperti dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pemenangan paslon.

"Bayangkan saja, secara terbuka dan publik tahu bahwa beberap hari sebelum pencoblosan tanggal 9 Desember, terdapat keterlibatan KPPS dan PPS yang merangkap sebagai timses Paslon No 3 menyebarkan Undangan C6 sekaligus Bahan Kampanye Paslon nomor urut tiga," tukasnya.

Menurutnya, masih banyak hal lain yang akan diungkap dalam persidangan di MK nanti. 

"Ini bentuk tanggungjawab sekaligus pendidikan politik yang kami lakukan kepada masyarakat, kami buktikan di MK, perjuangan belum selesai," tegasnya kemudian.

Pihaknya berharap,  keadilan didapat saat memasuki proses sidang di MK. 

Baca: Bobby Diharapkan Wujudkan Layanan Kesehatan Gratis Via KTP

"Sebaiknya didiskualifikasi saja jika paslon tersebut terbukti curang. MK punya kewenangan untuk itu. Menang itu sah. Tapi, kalau menangnya curang, untuk apa," ucapnya lagi.

Ia yakin gugatan itu akan memberikan hasil yang baik. Sebab, Purba menilai MK lebih kualitatif dalam melihat keadilan.

“Jadi melihat keadilan bukan karena selisih angka hasil Pilkada, tapi lebih kualitatif,” tutupnya.

Quote