Bengkayang, Gesuri.id - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Karolin Margret Natasa dan Suryadman Gidot berkomitmen akan memperhatikan fakir miskin dan anak terlantar yang ada di Kalbar.
Namun kata Gidot, belum ada regulasi khusus yang mengatur tentang itu. Jika terpilih untuk memimpin Kalbar 5 tahun kedepan, Karolin-Gidot akan membuat semacam regulasi yang akan mengatur itu.
Baca: Tim Pemenangan Karolin-Gidot Solidkan Pasukan
Padahal Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 34 ayat (1) menyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
"Belum ada regulasi yang mengatur itu, karena ini masih hanya pada program pengentasan kemiskinan saja. Maka nantinya, bagaimana kita membina anak-anak dari keluarga miskin dan anak yatim seperti sekolahnya, itukan harus menjadi perhatian," tuturnya, Jumat (25/5).
Paslon nomor urut 2 itu mengungkapkan, banyak masyarakat yang berharap pemerintah kabupaten/kota dapat memberikan perhatian khusus pada fakir miskin dan anak terlantar, khususnya anak-anak yatim piatu.
Baca: Tim Pemenangan Karolin-Gidot Solidkan Pasukan
Lebih lanjut ia menjelaskan, bentuk regulasi turunan dari undang-undang ini nantinya lebih kepada masalah pembinaan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Diantaranya yang menjadi sasaran adalah panti asuhan ataupun yayasan pendidikan swasta seperti, pesantren yang memiliki anak didik dari keluarga kurang mampu.