Ikuti Kami

Komarudin Apresiasi Kinerja Bawaslu Mamberamo Raya

Keberhasilan pengawas mengusut tuntas pelaku dan membawanya ke ranah hukum, sebagai salah satu prestasi di gelaran pesta demokrasi.

Komarudin Apresiasi Kinerja Bawaslu Mamberamo Raya
Ketua DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun.

Jakarta, Gesuri.id – Ketua DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun mengapresiasi kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamberamo Raya, Papua pada kasus dugaan politik uang. 

Komarudin menilai, keberhasilan pengawas mengusut tuntas pelaku dan membawanya ke ranah hukum, sebagai salah satu prestasi di gelaran pesta demokrasi.

Baca: Sah! Gibran-Teguh Menangi Pilkada Surakarta

Komarudin menyampaikan, kasus politik uang di wilayah Papua umumnya jarang bisa diusut tuntas oleh pengawas. Walaupun kasusnya jadi sorotan publik, tapi sifatnya hanya sementara.

Anggota DPR RI ini menilai, keberhasilan Bawaslu bersama seluruh elemen dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ini adalah prestasi yang jarang terjadi.

“Saya apresiasi khusus kepada Bawaslu, karena masalah politik uang bisa diselesaikan di Papua. Biasanya muncul di permukaan, kemudian tenggelam,” ujarnya.

Diharapkan, penegakan hukum pidana dalam kasus politik uang di Pilkada Mamberamo Raya jadi batu lompatan bagi penyelenggara pemilu untuk meningkatkan kualitas Pilkada di Papua. Dia ingin, kualitas Pilkada di seluruh Indonesia sama baik dan berkualitas.
 
“Kita tahu, kondisi Papua berat. Tapi dengan alasan itu, kita tidak mau Pemilu di seluruh Indonesia mencapai tingkat kualitas tinggi, sementara Papua begitu-begitu saja,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan laporan dan kronologi kasus politik uang di Pilkada Mamberamo Raya ini. Pada 1 Desember 2020, ujarnya, Bawaslu Mamberamo Raya menerima laporan dugaan pelanggaran Nomor:004/LP/PB/Kab-33.15/XII/2020, dengan KJ selaku pelapor.

Dalam laporan ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu KW (salah satu dari paslon nomor urut tiga), BK (ketua tim paslon nomor urut tiga), dan MK yang merupakan bendahara Kampung Haya Distrik Rufaer.

Mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) itu menyebutkan, pokok laporan pelapor yaitu terkait dugaan pemberian uang tunai senilai Rp 1 miliar.

Baca: Sah! Cynthia Wongkar Jadi Anggota DPRD Tomohon

“Laporan ini sudah kami tindak lanjuti. Saat ini, sudah ada penetapan tersangka oleh kejaksaan,” jelas pria kelahiran Pekalongan ini.

Diketahui, Pilkada di Kabupaten Mamberamo Raya diikuti empat paslon bupati dan wakil bupati. Masing-masing Dorinus Dasinapa dan Andris Paris Yosafat Maay, Robby Rumansara dan Lukas Jantje Puny, Kristian Wanimbo dan Yonas Tasti, Jhon Tabo dan Ever Mudumi.

Dari hasil pemungutan suara, pasangan John Tabo-Ever Mudumi menjadi pemenang, dengan perolehan suara tertinggi 8.577 suara.

Quote