Ikuti Kami

Mahfud Serap Aspirasi Kemudahan Sertifikasi Halal bagi UMKM Mahasiswa

Mahfud; Ini kan undang-undangnya juga baru, ya; peraturan pemerintahnya juga baru.

Mahfud Serap Aspirasi Kemudahan Sertifikasi Halal bagi UMKM Mahasiswa
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD (kedua kiri) sebelum acara

Surabaya, Gesuri.id - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyerap aspirasi masyarakat untuk mempermudah sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari kalangan mahasiswa.

"Ini kan undang-undangnya juga baru, ya; peraturan pemerintahnya juga baru. Sehingga, nanti hal seperti ini jadi masukan untuk kami olah," kata Mahfud dalam acara Tabrak, Prof! di Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu malam (10/1).

Dalam acara tersebut, Mahfud mendengarkan aspirasi dari seorang mahasiswa bernama Pinky yang mengaku tidak mendapatkan tindak lanjut dari pihak terkait untuk pengurusan sertifikasi halal bagi UMKM miliknya.

Oleh karena itu, Mahfud mengatakan akan mengurus persoalan itu.

"Dan itu tidak boleh terjadi. Orang dapat sertifikat halal, minta sertifikasi halal, ternyata tidak diperiksa," kata dia yang masih aktif menjabat sebagai menko polhukam itu.

Mahfud kemudian menjelaskan ada dua kemungkinan tidak adanya tindak lanjut dalam pembuatan sertifikasi halal, seperti yang dialami Pinky.

"Misalnya, pertama, kemungkinan ditelantarkan. Lalu, yang kedua, mungkin langsung diberi tanpa diperiksa. Padahal, barangnya mungkin tidak halal, kan begitu. Nanti semuanya kami atur," kata Mahfud.

Dia juga menjelaskan penyebab sulitnya membuat sertifikasi halal. Menurut Mahfud, saat ini permintaan sedang tinggi, sedangkan peraturan untuk tenaga pemberi label halal itu masih disusun.

"Sekarang itu kan untuk label halal, itu (permintaan) kan jumlahnya setiap hari ribuan di berbagai daerah. Oleh sebab itu, tenaga pelabelnya itu sekarang masih disusun," jelasnya. 

Dia menambahkan bahwa peraturan terkait tenaga pelabel sertifikasi halal sedang disusun dari tingkat pusat hingga daerah.

"Misalnya, itu majelis ulama apakah Kementerian Agama, begitu? Nah, kalau itu soal pengendali pusatnya. Lalu, nanti di tingkat daerah itu, siapa yang ditugasi dan diberi kewenangan untuk melabel? Apakah pondok pesantren? Apakah perguruan tinggi atau LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)?" ujar Mahfud.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Masa kampanye pemilu ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.

Quote