Jakarta, Gesuri.id – Pihak Kepolisian mulai meyelidiki kasus dugaan makar Rizieq Shihab (RS) seperti yang dilaporkan oleh politikus PDI Perjuangan Dewi Ambarwati Tanjung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut dalam waktu dekat penyidik akan memanggil Dewi untuk diperiksa sebagai pelapor.
Baca: Budiman: Amien Rais Berusaha Makar Terhadap Demokrasi
Pemeriksaan itu dilakukan guna memintai keterangan terkait kasus yang disangkakan.
"Laporan itu sedang dalam penyelidikan, Sekarang masih Lebaran. Usai Lebaran penyidik akan menjadwalkan " kata Argo.
Seperti diketahui politikus PDI Perjuangan itu mempolisikan RS atas orasi dan menuntut Presiden Joko Widodo turun. Ucapan Rizieq Shihab beredar dalam video di WhatsApp grup.
Dalam laporan ini, Dewi juga mempolisikan sejumlah tokoh ke Polda Metro Jaya terkait kasus yang sama. Yakni, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan Bachtiar Nasir.
"Hari ini saya bersama tim lawyer saya melaporkan Amien Rais dan kawan-kawan, di dalam ini ada Rizieq Shihab dan Bachtiar Nasir," kata Dewi.
Amien Rais dilaporkan buntut dari unjuk rasa pada 31 Maret 2019 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara, Bachtiar Nasir dilaporkan buntut ucapan revolusi. Pernyataanya viral di Youtube.
"Barbuk (barang bukti) sudah ada empat. Hari ini saya bawa CD yang merekam semua video Amien, HRS, dan Bachtiar Nasir," aku Dewi.
Sebelumnya, Dewi melaporkan Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Eggi Sudjana dengan kasus yang sama. Dewi menyebut, sedianya dia juga melaporkan semua ini bersamaan namun karena belum cukup bukti niatnya diurungkan.
"Ada lagi sebenarnya yang mau dilaporkan tapi menyusul, bertahap semua. Saya ingin membuat surat ke Dubes Arab Saudi untuk memulangkan Rizieq Shihab dan Bachtiar dari Arab Saudi," beber Dewi.
Dewi berharap kasus yang dilaporkannya ini berlangsung hingga ke pengadilan. Termasuk Eggi, yang kini sudah ditetapkan tersangka.
"Saya berharap sampai pengadilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkas Dewi.
Baca: Dewi Serahkan Bukti Dugaan Makar Eggi Sudjana
Laporan Dewi teregistrasi dengan nomor LP/2998/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimum pada 14 Mei 2019. Perkara yang disebutkan dalam laporan ini yakni pemufakatan jahat dan/atau makar dan/atau tindak informasi dan transaksi elektronik.
Ketiganya disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 Jo Pasal 87 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 14, Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.