Ikuti Kami

Endro Tegaskan Perlu Teknik Khusus Untuk Mengetahui Jumlah Penggunaan Air 

Bapenda Lampung mulai fokus untuk optimalisasi penerimaan dari sektor pajak lain yaitu sektor Pajak Air Permukaan & Pajak Alat Berat.

Endro Tegaskan Perlu Teknik Khusus Untuk Mengetahui Jumlah Penggunaan Air 
Mantan Anggota DPR RI, Endro S. Yahman.

Jakarta, Gesuri.id - Mantan Anggota DPR RI, Endro S. Yahman menilai salah satu cara untuk mengetahui jumlah penggunaan air di industri perkebunan memerlukan teknik khusus. 

Hal ini menjawab Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mulai fokus untuk optimalisasi penerimaan dari sektor pajak lain yaitu sektor Pajak Air Permukaan dan Pajak Alat Berat.

Baca: Ganjar Dorong Delapan Parpol di DPR RI Duduk Bersama

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengendalian Bapenda Provinsi Lampung, Derry Martha Saputra mengatakan bahwa sampai saat ini ada 85 perusahaan objek Pajak Air Permukaan.

Bapenda Lampung sedang melakukan penggalian objek pajak lainnya, salah satunya adalah PT Sugar Group Company dan Bukit Asam.

"Untuk mngetahui jumlah penggunaan air di industri perkebunan (kebun dan pabrik pengolahan) secara presisi, sebaiknya melibatkan ahli teknik proses/teknik kimia untuk menghitung dan menyusun neraca penggunaan air di industri tersebut, tidak dengan hanya memantau/mengukur  secara visual, karena pola dan tipologi proses produksi setiap industri berbeda, dan penggunaan airnya bisa dihitung dengan menghitung neraca masaa penggunaan air dalam proses produksi tersebut." Kata Endro seperti dalam keterangan kepada Gesuri.id.

"Sebenarnya Data sekunder penggunaan juga bisa dipelajari dari dokumen Amdal (Kerangka Acuan ANDL, ANDAL, RKL dan RPL) khususnya di dokumen ANDAL (analisa dampak lingkungan). Itu bila penyusunan AMDAL tersebut disusun dengan baik dengan metode kuantitatif analisis." Tambah Endro. 

Selain itu papar Endro perlu juga perlu diketahui apakah industri yang ada menggunakan air tanah dalam (ground water resources) dalam mencukupi kebutuhannya.

Baca: Ganjar Pranowo Hadiri Seminar Praktek Ideologi Pancasila

"Penggunaan air tanah dalam cukup penting diinventarisasi dan dipastikan mempunyai izin dan membayar restribusi dan SIPA (surat izin penggunaan air tanah dalam) tab dikeluatkan dari dinas pertambangan/geologi dan tata lingkungan). Sumur air tanah dalam mempunyai kontribusi besar di perkotaan, khususnya industri jasa pariwisata (perhotelan dll) yang umumnya menggunakan baik sebagai sumber air andalan maupun sebagai cadangan." Paparnya. 

"Yang tidak kalah penting untuk memberi masukan ke pemda untuk Industri adalah agar setiap industri yg bnyak mnggunakan air tanah dalam membuat sumur resapan agar tidak terjadi defisit, penurunan air tanah yg akan menyusahkan masyarakat/penduduk disekitar industri yg masih menggunakan air sumur." Pungkas Endro yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pesawaran ini.

Quote