Ikuti Kami

Kenegarawan Megawati: Demokrasi di Atas Kepentingan Kekuasaan

Oleh: Shohibul Kafi, S.Fil., Kader Muda PDI Perjuangan.

Kenegarawan Megawati: Demokrasi di Atas Kepentingan Kekuasaan
Shohibul Kafi, S.Fil., Kader Muda PDI Perjuangan. (istimewa)

Jakarta, Gesuri.id - Di tengah arus politik Indonesia yang kerap didominasi oleh kekuasaan elektoral jangka pendek, transaksi kekuasaan, dan populisme pragmatis, sosok Megawati Soekarnoputri menawarkan keteladanan Kenegarawanan yang langka dan original. 

Sebagai Presiden Kelima Republik Indonesia (23 Juli 2001 – 20 Oktober 2004), beliau tak hanya memimpin negara di masa transisi pasca reformasi 1998 yang penuh gejolak, akan tetapi secara sadar beliau menempatkan prinsip demokrasi subtantif di atas ambisi mempertahankan kekuasaan pribadi atau kepentingan partai. 

Untuk menunjukkan kepemimpinan sejati kerap kali menuntut pengorbanan besar demi kebaikan bersama yang berkelanjutan. Megawati bukan sekedar presiden yang berorientasi kekuasaan semata melainkan beliau adalah arsitektur pelembagaan demokrasi Indonesia Pasca Reformasi.

*Kenegarawanan di Atas Kepentingan Elektoral dan Kekuasaan*

Megawati memandang kekuasaan sebagai amanah negara yang harus dijalankan dengan penuh tanggungjawab moral dan etika, bukan sebagai instrument untuk memenangkan pertarungan elektoral. Selama masa kepresidenannya (2001-2004), beliau secara konsisten menolak berbagai tawaran politik transaksional yang sesungguhnya bisa memperkuat posisinya di mata konstituen, kendati tawaran tersebut tampak sangat mengiurkan secara pragmatis. 

Misalnya beliau menolak godaan untuk mengunakan instrument negara guna membangun koalisi besar-besaran melalui pembagian kekuasaan yang berlebihan atau kebijakan populis yang bersifat instan, seperti pembagian bantuan sosial yang massif tanpa mekanisme yang transparan.

Pilihan tersebut menunjuhkan bahwa bagi Megawati, integeritas kenegaraan jauh lebih penting daripada popularitas sementara, yang mudah dbeli dengan kebijakan jangka pendek. Pendekatan ini tentu sangat kontras dengan tren politik terkini yang kerap kali mengorbankan prinsip demi angka di atas survey dan dukungan elektoral. Beliau sangatlah sadar “Beweust” kekuasaan yang dibangun di atas kompromi etika akan menghasilkan diri yang rapuh dan mudah runtuh manakala dihadapkan pada ujian besar, seperti krisis ekonomi pasca krisis moneter 1997-1998 yang masih terus membayangi pemerintahannya.   

Dengan demikian, Megawati cenderung memilih membangun legitimasi melalui konsistensi dan komitmen terhadap sumpah reformasi, kendati hal tersebut tidak langsung memberi keuntungan atas posisinya secara elektoral. Sikap Megawati tersebuy selaras dengan pemikiran John Locke dalam Two Treasties of Government (1989), yang menegaskan bahwa kekuasaan pemerintah Adalah kepercayaan dari rakyat yang harus dijaga dengan etika tinggi, bukan malah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. 

Dampak atas pandangan idealisnya kerap menuai kritik praksis maka keluar istilah kurang “Lincah” dalam manuver politik praktis, kendati secara esensial prilaku tersebutlah ciri khas kenegarawanan Megawati. Parahnya Partai politik dan publik tak memandang prilaku atau kebijakan Beliau sebagai sebuah ajaran berdemokrasi dalam konteks suksesi dan legitimasi pilpres, pilkada hingga pileg. Sebuah kebijaksanaan Megawati menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas ambisi pribadi atau partai. 

*Membangun Demokrasi Via Pelembagaan Negara*

Kontribusi terbesar Presiden Megawati (2001-2004) terletak pada sikap dan komitmennya dalam membangun fondasi demokrasi yang kokoh melalui pelembagaan institusi. Beliau berhasil mendorong pembentukan tiga Lembaga penting yang mampu menjadi pilar-pilar demokrasi di Indonesia modern; Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002, Mahkamah Konstitusi (MK) yang resmi berdiri pada 13 Agustus 2003 berdasarkan amandemen UUD 1945, serta pendirian Komisi Yudisial (KY) yang pada saat itu juga telah difinalisasi lewat undang-undang Nomor 22 tahun 2004. Lembaga-lembaga tersebut dirancang secara sadar agar dapat bertahan lintas zaman, independensi dari intervensi penguasa dan berfungsi sebagai instrument checks and balances yang gagah. 

Dan yang tak kalah penting, Megawati mendorong amandemen ke-empat UUD 1945 tahun 2002 yang menghasilkan penyelenggaraan pilpres secara langsung untuk pertama kalinya tahun 2004. Buah Keputusan tersebut meengubah paradigma demokrasi Indonesia dari sistem tidak langsung yang kerap rentan terhadap manipulasi elit politik menjadi demokrasi langsung yang diharapkan agar lebih partisipatif, akuntabel kepada rakyat, kendati kebijakan tersebut secara obyektif justru meningkatkan resiko kekalahan atas dirinya sebagai petahana.

Lebih lanjut, Megawati juga melakukan reformasi sektor keamanan dengan menandatangani undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Repubik Indonesia pada 8 Januari 2002. Undang-undang tersebut secara memisahkan Polri dan TNI, menjadikan Pori sebagai Lembaga sipil independent yang berfokus pada penegakan hukum dan keamanan dalam negeri. 

Kebijakan tersebut telah mengukuhkan ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri serta ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan Polri, yang secara tegas menghapus dwifungsi Abri “Dogtrin Era Orde Baru” yang kerap memberikan peran ganda kepada militer sebagai pertahanan sekaligus aktor politik. Dengan menariknya anggota TNI dari jabatan sipil, akhirnya dapat menghapus kursi militer di DPR/MPR, dan membatasi peran TNI hanya pada pertahanan negara, Megawati berusaha memastikan kembali supremasi sipil dan mencegah potensi kembalinya otoritarianisme militer.  
 
Pendek kata Langkah-langkah tersebut bukan sekadar reformasi administrasi, melainkan juga investasi jangka Panjang agar menutup adanya cela kembalinya otoritarianisme militer serta memastikan demokrasi berbasis sipil yang lebih kuat. Orientasi tersebut selaras dengan visi Monstesquieu dalam The Spirit of The Laws (1748) tentang pemisahan kekuasaan sebagai pondasi stabilitas demokrasi. Akhirnya Megawati tak hanya ingin menjadi presiden semata baik manakala menjabat ataupun proses pertarungan kedepannya, lebih spesifik beliau telah berfikir jauh ialah sebuah legacy sebuah warisan yang hingga kini tetap menjadi pilar utama tatakelola Indonesia Pasca Reformasi. 

*Netralitas Negara Sebagai Ujian Kekuasaan*

Salah satu ujian terberat bagi seorang penguasa adalah sejauh mana ia mampu menjaga netralitas negara dalam proses demokrasi. Pada pemerintahan Presiden Megawati beliau memastikan bahwa birokrasi, aparat, keamanan, dan penyelenggara pemilu diberikan ruang untuk bekerja secara independen tanpa tekanan politik yang berlebihan menjelang pemilu legislatif dan pilpres 2004. Tak ada rekayasa sistemik yang menguntungkan pihak petahan “bak orde baru belum pemilu sudah ditentukan hasilnya” kendati posisinya sebagai presiden memiliki kuasa penuh seperti era orde baru, manipulasi demokrasi.   

Keputusan tersebut tertuang dalam langkah Megawati yang secara mendalam memahami esensi demokrasi subtantif; negara bukan milik penguasa melainkan milik seluruh rakyat. Megawati tegas menolak  untuk menggunakan instrumen negara demi kepentingan elektoral jangka pendek seperti mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN), penyalahgunaan dana bansos, atau intervensi terhadap penyelenggara pemilu kendati praktik semacam ini dapat meningkatkan peluang keterpilihan pada pilpres 2004. konsistensi menjaga netralitas negara bukan tanpa resiko banyak pihak termasuk elite politik, meniai sikap tersebut sebagai bentuk kelemahaan sebab tidak “Mengamankan” kekuasaan. 

Namun demikian sampai disini justru letak kebesaran Megawati, beliau memilih demokrasi yang sehat daripada memanipulasi demokrasi, kekuasaan yang dipertahankan dengan cara-cara yang merusak prinsip demokrasi itu sendiri. pendekatan tersebut selaras dengan pemikiran Max Weber tentang birokrasi rasional, tegasnya birokrasi rasional yang harus bebas dari intervensi politik untuk menjamin efisiensi, keadilan, dan legitimasi negara. 

*Kekalahan Seorang Satria “Negarawan Sejati”*

Puncak kenegarawanan Megawati terlihat dengan jelas pada pilpres 2004, sebagai petahana, beliau harus menerima kekalahan atas Susilo Bambang Yudhoyono pada putaran kedua 20 September 2004. kekalahan tersebut bukan disebabkan ketidakmampuan memimpin pada masa jabatannya, ekonomi mulai pulih, stabilitas politik terjaga, dan reformasi intitusional berjalan melainkan konsekuensi logis dari pilihan-pilihan kenegaraan yang ia ambil selama 20001-2004. 

Pembentukan Lembaga independen seperti KPK, KY, MK, penolakan terhadap politik transaksional, serta penjagaan netralitas negara membuatnya kehilangan sebagaian besar dukungan populis yang menginginkan kebijakan lebih “ramah” elektoral, seperti pembagian sembako massif tanpa mekanisme akuntabel atau intervensi langsung terhadap birokrasi daerah. 

Pengamalan berdemokrasi Megawati sejalan dengan pemikiran Plato dalam The Republic (375 SM) teori Kenegarawan “Statemanship” tegasnya yang membedakan seorang negarawan sejati yang selalu memprioritaskan kebaikan bersama “The Good of The Whole”. 

Juga sejalan dengan pemikiran Edmund Burke seorang pemikir Konservatif abad ke-18, baginya kebijaksanaan politik sejati “Prudence” kerap kali harus mengorbankan  pribadi demi kelestarian institusi demokrasi jangka Panjang, termasuk menerima kekalahan untuk menghindari polarisasi Masyarakat. 

Megawati menerima kekalahannya penuh lapang dada, dan tanpa melakukan gugatan hukum ke-MK, padahal Megawati secara pengaruh sangat mampu untuk mengintervensi pihak penyelenggara pemilu, aparat, ataupun Lembaga hukum (MK) sekali lagi beliau tidak melakukan tindakan tersebut. Sikap tersebut adalah bukti kedewasaan politik Megawati yang sangat langka di abad 21.

Lebih padang jimblang lagi disampaikan oleh Prof. Mahfud MD, menurutnya Kenegarawan Megawati Soekarnoputri pada pilpres 2004 adalah pilihan yang dipandu dengan kesadaran untuk menjunjung tingi nilai-nilai republik di atas kepentingan pribadi dengan memancangkan tonggak etika demokrasi yang luar biasa melalui penolakan penyalagunaan wewenang. Lebih dalam, sebagai presiden petahana, Megawati memiliki kendali penuh atas instrument negara seperti aparat keamanan, birokrasi, intelgen, untuk memaksanakan kemenangan, namun beliau memilih untuk menjaga tangan kekuasaanya agar tetap bersih dari intervensi demi menjaga integritas pemilu. 

Bagi Prof. Mahfud keberanian moral tertinggi Megawati terlihat saat beliau menolak memobilisasi massa, membuktikan bahwa kekuasaan hanyalah sarana sementara kedaulatan rakyat dan stabilitas bangsa adalah tujuan utama yang tidak boleh dihianati. Transisi kepemimpinan yang berjalan mulus kepada rival politiknya ini menjadi warisan kenegarawanan yang abadi, mengukuhkan Megawati sebagai “Ibu Bangsa” yang berdiri tegak di atas hukum dan konstitusi demi menyelamatkan masa depan demokrasi Indonesia.

*Pendidikan Kerakyatan Strategi Pembentukan Machtsvorming*

Alih-alih makin terpuruk tanpa kekuasaan pasca Pilpres 2004 namun justru sebaliknya Megawati mampu mengubah pelajaran kekalahan menjadi vitamin dan nutrisi untuk Kembali memenangkan pertarungan 2014. Beliau memperkuat melalui kaderisasi yang sistematis, Pendidikan ideologi berbasisi Pancasila dan Nasionalisme, serta penguatan basis politik di tingkat akar rumput. 

Pendekatan Megawati senafas dengan teori Hegemoni yang dirancang oleh Antonio Gramsci, di mana kekuatan politik sejati dibangun dari bawah melalui organisasi massa yang terstruktur, berjalan secara sistematis dan bergerak secara massif. wal hasil sangat produktif dan mampu melahirkan banyak tokoh di PDI Perjuangan.

Zahirnya dapatlah dipahami bahwa strategi ini menjadi bukti bahwa kenegarawanan sejati tidak berhenti pada masa beliau berkuasa semata, melainkan dapat berlanjut melalui Pembangunan kekuatan politik yang tahan uji waktu. Megawati telah membuktikan bahwa kekalahan electoral 2004 bukanlah akhir, melainkan awal dari regenerasi dan penguatan demokrasi dari bawah, yang kini menjadi ruh dan inspirasi bagi generasi berikutnya yang akan dan selalu menempatkan kepentingan nasional diatas kepentingan pribadi dan kelompok.      

Dengan demikian gelar “Ibu Bangsa”, “Ibu Demokrasi” serta “Negarawan” yang diberikan kepada Megawati bukanlah seremonial belaka, melainkan ditandaskan pada proses perjuangan “Partisipasi” Megawati sedari Orde Baru hingga Pasca Reformasi sebagai pembawa obor pada kegelaban orde baru, juga sebagai arsitek pelembagaan Negara manakala beliau menjadi presiden, serta sebagai seorang pendekar yang bertarung secara satria mengakui kekalahan secara terhormat, juga disaat beliau mampu kembali menguasai kekuasaan. 

Semua proses beliau dijalani dengan penuh ke-bewust-an, kejujuran, keberanian, serta kebijaksanaan demi tegaknya demokrasi yang demokratis.

Quote