Ikuti Kami

Dewi Tanjung Laporkan Akun @LisaAmartatara3

Akun media sosial Twitter @LisaAmartatara3 diduga telah melakukan penghinaan terhadap PDI Perjuangan.

Dewi Tanjung Laporkan Akun @LisaAmartatara3
Kader PDI Perjuangan, Dewi Tanjung, melaporkan akun media sosial Twitter @LisaAmartatara3 karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap PDI Perjuangan. Foto: poskotanews.com.

Jakarta, Gesuri.id – Kader PDI Perjuangan, Dewi Tanjung, melaporkan akun media sosial Twitter @LisaAmartatara3 karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap PDI Perjuangan.

Akun tersebut dilaporkan karena telah mengunggah jika PDI Perjuangan telah menyewa pekerja seks komersial (PSK) selama Kongres V di Bali pada 8-11 Agustus lalu. 

Baca: Dewi Tanjung Laporkan Amien Rais Soal "People Power"

"Hari ini saya dari bandara dari Bali langsung ke Polda Metro mau melaporkan akun yang bernama @LisaAmartatara3 yang jelas dalam bahasa dia menghina partai saya PDI Perjuangan dan masyarakat Bali," papar Dewi seperti yang dikutip melalui laman CNNIndonesia.com.

Akun @LisaAmartatara3 mengunggah link berita dengan keterangan PDI Perjuangan telah menyewa PSK, yang ditulis artinya Penjaja Seks Komersial, selama di Bali. 

Akun @LisaAmartatara3 menyebut PSK di Bali telah diuntungkan. Akun yang saat ini tidak bisa diakses itu memuat unggahannya pada 10 Agustus.

"Kongres PDI Perjuangan di Bali membawa berkah. Setidaknya, untuk para PSK (penjaja seks komersial). Para wanita malam itu mendapatkan rupiah lebih banyak dibanding hari biasa, karena banyaknya penggembira dan utusan kongres PDIP yang melakukan transaksi," tulis @LisaAmartatara3. 

Menurut Dewi, tindakannya melaporkan akun tersebut ke polisi untuk menjaga harga diri partainya. Dia juga membantah tudingan yang dibuat akun tersebut. 

Hari pertama di Bali, kata Dewi, dilakukan pembukaan kongres dengan pendaftaran registrasi. Setelahnya dilanjutkan dengan acara seni budaya yang berlangsung hingga malam hari. 

Pada hari kedua, Dewi menjelaskan, dilakukan sidang pleno. Sementara itu pada hari ketiga dilakukan sidang untuk memutuskan ketua umum partai dan strukturnya.

"Jadi memang tidak ada waktu untuk kami keluar dari arena kongres. Di Bali itu cukup ketat sekali, kader kalau keluar itu langsung ditegur dan dicabut ID-nya dan KTA-nya oleh DPP partai," tuturnya. 

Baca: PDI Perjuangan Kecam Politisi PAN Hambat Proses Hukum

Dalam laporan itu, Dewi pun membawa barang bukti berupa screenshoot unggahan akun @LisaAmartatara3. Laporan Dewi diterima dengan nomor: LP/4952/VIII/2019/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 12 Agustus 2019. 

Pemilik akun dilaporkan dengan Pasal pencemaran nama baik melalui media sosial, Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 A ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)

Quote