Ikuti Kami

Hasto Tak Ketahui Keberadaan Harun Masiku

Hasto menilai adanya kepentingan tertentu yang ikut memframing kasus ini.

Hasto Tak Ketahui Keberadaan Harun Masiku
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto: Gesuri.id/ Alvin Cahya Pratama.

Jakarta, Gesuri.id - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengaku tidak mengetahui keberadaan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

"Kalau Harun Arsyid di dalam cerita kita sering mendengar, tapi kalau Harun ini saya gak tau. Di dalam khususnya dimana," kata Hasto usai meninjau Pameran Rempah disela-sela Rakernas I PDI Perjuangan di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (10/1).

Baca: Hasto: Tidak Ada Penggeledahan dan Penyegelan KPK di DPP

Hasto menilai adanya kepentingan tertentu yang ikut memframing kasus ini. Oleh karena itu, dia memastikan PDI Perjuangan akan menyikapinya dengan dewasa karena bukan kali ini PDI Perjuangan diterpa isu miring.

"Sebagai contoh ada pihak yang melakukan framing seolah-olah yang namanya Doni itu staf kesekjenan ditangkap. Saya mencari yang namanya Doni staf saya, ini namanya Doni," kata Hasto sambil menunjuk Doni yang berada disampingnya.

Kendati demikian, Hasto mengatakan menghormati upaya KPK dalam mengembangkan kasus ini.

Ia memastikan partainya dalam melakukan pergantian antar waktu (PAW) berdasarkan undang-undang yang berlaku. Tidak sembarangan, apalagi didasari lobi-lobi politik.

"Tugas DPP partai termasuk saya sebagai sekjen adalah menjalankan berdasarkan keputusan dari MA, judicial review yang kami lakukan pada akhirnya menyerahkan kepada parpol," tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Komisioner KPU WS sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Baca: RKUHP & Revisi UU KPK: Semua Akan "Indah Pada Waktunya"

KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDI Perjuangan, Harun Masiku serta seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu (PAW).

Quote