Ikuti Kami

Henry Usul Perubahan Nama Revisi UU Penanggulangan Bencana

Diubah namanya menjadi RUU Pencegahan dan Penanggulangan Bencana. 

Henry Usul Perubahan Nama Revisi UU Penanggulangan Bencana
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH. mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana diubah namanya menjadi RUU Pencegahan dan Penanggulangan Bencana. 

Henry mengaku lebih cenderung agar RUU ini tidak hanya menitikberatkan kepada upaya penanggulangan bencana saja. Jadi, menurut dia, judulnya seharusnya pencegahan dan penanggulangan.

"Saya pernah mengusulkan judul RUU ini yaitu pencegahan dan penanggulangan bencana," ungkap Henry saat mendengarkan pemaparan Tenaga Ahli Baleg DPR RI terkait RUU Penanggulangan bencana, di ruang Baleg, beberapa waktu lalu.

Ia mengingatkan, jangan kita bicara ini seolah-seolah bencana karena datang atas kehendak alam, tapi juga banyak terjadi karena ulah tangan manusia itu sendiri juga. 

"Jadi ini yang mungkin perlu dilakukan pendalaman kembali," pintanya. 

Henry menegaskan kembali, jika dilihat bencana alam di Indonesia selain karena alam, juga karena ulah manusia seperti banjir, longsor, kebakaran hutan, dll.

"Saya tidak melihat ada upaya serius dalam upaya mencegah, tapi lebih banyak membahas penanggulangan atau institusi," ujarnya.

Menurut Henry, banyak faktor yang bisa kita cegah seperti gunung berapi. "Memang saya bukan ahlinya, tapi saya pernah baca itu bisa kita suntik supaya tidak meletus," ungkapnya.

Lebih lanjut masih kata Henry, terkadang kita jika bicara bencana alam itu semuanya ditanggung negara. Ia mencontohkan seperti bencana lumpur Lapindo saja itu kita begitu lama menentukan apakah bencana alam atau bukan, karena terjadi begitu luas.

"Inti yang saya sampaikan, agar kita DPR tidak menjadi seperti pabrik UU dan tergesa-gesa dalam membuat UU. Banyak yang harus didalami terkait pencegahan," paparnya.

Selain itu, Henry juga mengusulkan agar direvisi berbagai UU seperti Undang-Undang tentang Kehutanan. "Sudah saatnya Baleg mengusulkan revisi UU Kehutanan. Selama menjadi lawyer, 90% kasus ilegal logging di Papua saya yang melaporkan dan menangani perkaranya. Penegakan hukum yang diatur UU tentang kehutanan menurut saya justru memberi peluang pelaku bebas," urainya.

Terkait RUU Penanggulangan Bencana yang seharusnya ditambahkan dengan kata Pencegahan, Henry mengaku terinspirasi dari bencana banjir ini. "untuk itu saya mengusulkan terkait UU Kehutanan juga penting untuk segera dilakukan revisi," ucapnya.

Misalnya, sambung dia, harus ada aturan sekian meter dari Daerah Alirang Sungai dilarang menebang KAYU.

Dalam kesempatan itu, Henry juga menyampaikan kekecewaannya sebagai anggota Baleg yang tidak mendapatkan dukungan dari teman-teman Anggota Baleg lainnya untuk merevisi UU tentang Narkotika. 

"Saya usul Perppu juga tidak dikeluarkan Presiden. Terkait UU Narkotika ini saya merasa kecewa karena tidak mendapatkan dukungan yang baik dari teman-teman di Baleg walaupun Revisi UU tersebut sudah masuk Prolegnas," ungkap Henry.

Terakhir, Henry berharap usulannya terkait perubahan nama RUU Penanggulangan Bencana menjadi RUU Pencegahan dan Penanggulangan Bencana untuk dipertimbangkan.

"Kalau ada upaya cegah berarti ada upaya ancaman pidana. Disiplin tidak akan berjalan tanpa sanksi yang tegas," demikian Henry.

Quote